Aspirasi jabar || Sumedang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (1/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., serta dihadiri Bupati Sumedang, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, kepala desa, ketua BPD se-Kabupaten Sumedang, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga insan pers.
Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Bupati Sumedang mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa sebagai tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumedang.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta sidang serta menegaskan pentingnya pembahasan Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
Sebelum memasuki agenda utama, DPRD Kabupaten Sumedang juga menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Harapannya, Polri semakin profesional, presisi, dan terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan DPRD turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Drs. KH. Husen Ma'mun, ayahanda dari H. Endang Taufik FR, S.H.I., M.Pd., seraya mendoakan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumedang tanggal 24 Juni 2026, susunan acara paripurna meliputi pembukaan, penyampaian penjelasan Bupati mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa, serta penutupan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sumedang menyampaikan penjelasan resmi mengenai substansi Raperda Pemilihan Kepala Desa yang sebelumnya telah diajukan kepada DPRD melalui surat Nomor B/4959/100.3.2/VI/2026.
Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa penyampaian penjelasan Bupati merupakan bagian dari pembicaraan tingkat pertama sesuai tata tertib DPRD. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD akan mengkaji materi Raperda sesuai aspirasi masyarakat dan dinamika yang berkembang, sebelum menyampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam Raperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pilkades yang jujur, adil, demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin desa yang memiliki integritas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk kembali menghadiri agenda lanjutan berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menutup jalannya sidang, Wakil Ketua DPRD menyampaikan sebuah pantun yang sarat makna:
"Ke Situraja membeli beras,
Tidak lupa beli kacang tanah.
Raperda Pilkades mulai dibahas,
Semoga lahirkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah."
Pantun tersebut menjadi penegas harapan seluruh pihak agar pembahasan Raperda berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan proses Pemilihan Kepala Desa yang berkualitas serta melahirkan pemimpin desa yang amanah, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Sumedang.
Jurnalis : Aep Mulyana