Aspirasi jabar || Sumedang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan kehidupan demokrasi di tingkat desa. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri Bupati Sumedang, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Keduanya telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Anggaran, komisi-komisi, hingga pembahasan bersama eksekutif.
Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui regulasi ini, seluruh pelaksanaan anggaran yang telah direalisasikan selama tahun 2025 dievaluasi sebagai tolok ukur efektivitas program pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
DPRD menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program di tahun berikutnya.
Di sisi lain, pengesahan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi momentum penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang Tahun 2026. Regulasi tersebut disusun sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades.
Raperda ini mengatur secara komprehensif mulai dari persyaratan bakal calon kepala desa, tahapan pencalonan, mekanisme pemungutan suara, penyelesaian sengketa hasil pemilihan, hingga berbagai aspek teknis penyelenggaraan agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung secara tertib, transparan, jujur, dan adil.
Dalam proses pembahasannya, DPRD juga memberikan perhatian terhadap kesiapan penerapan sistem e-voting yang menjadi salah satu inovasi dalam penyelenggaraan Pilkades. Sejumlah fraksi meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, hingga jaringan pendukung agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang yang mampu menyelesaikan pembahasan kedua Raperda secara cepat dan konstruktif.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. Pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sedangkan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa diharapkan mampu melahirkan proses regenerasi kepemimpinan desa yang berkualitas, demokratis, dan memiliki legitimasi yang kuat.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin akuntabel, sementara pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan aman, tertib, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Jurnalis : Aep Mulyana