-->

Notification

×

Iklan

Kepala SDN Situbatu Buka Suara: Pekerjaan Revitalisasi Sesuai RAB, Penambahan Balok Lintel Dilaksanakan Atas Arahan Dinas

28 Jul 2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T14:48:40Z

Aspirasi jabar || Sumedang – Polemik terkait pelaksanaan revitalisasi SD Negeri Situbatu, Kecamatan Surian, mendapat tanggapan langsung dari Kepala SDN Situbatu, Toto. Menanggapi pemberitaan yang menyoroti dugaan tidak terpasangnya balok lintel beserta pengecoran penahan beban di atas kusen aluminium, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh pekerjaan sejak awal dilaksanakan mengacu pada dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Menurut Toto, item pekerjaan yang dipersoalkan tersebut memang tidak tercantum dalam RAB maupun gambar kerja awal yang menjadi pedoman pelaksanaan revitalisasi sekolah. Karena itu, seluruh pekerjaan di lapangan dilaksanakan sesuai dokumen teknis yang diterima oleh pihak sekolah sebagai pelaksana kegiatan.

"Pada prinsipnya kami melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan sesuai RAB yang diberikan. Mengenai pemasangan balok lintel dan pengecoran penahan beban di atas kusen aluminium yang saat ini dipermasalahkan, item tersebut memang tidak ada dalam RAB awal," ujar Toto.

Namun demikian, lanjutnya, setelah muncul masukan dan keluhan terkait aspek konstruksi tersebut, serta adanya petunjuk dari kepala Bidang Sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, pihak sekolah segera menindaklanjutinya.

"Kami tidak mengabaikan masukan tersebut. Justru setelah mendapat arahan dari dinas, pekerjaan itu langsung kami laksanakan. Karena anggarannya tidak tersedia dalam RAB, kami harus melakukan perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO) dengan mengalihkan anggaran dari item kegiatan lain agar pemasangan balok lintel dan pengecoran tersebut tetap dapat dilaksanakan," jelasnya.

Menurut Toto, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pihak sekolah untuk memastikan hasil revitalisasi tetap memenuhi kebutuhan teknis di lapangan, meskipun harus dilakukan penyesuaian terhadap item pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya.

Dalam praktik pekerjaan konstruksi pemerintah, perubahan volume maupun jenis pekerjaan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak merupakan hal yang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi, didasarkan pada kebutuhan teknis di lapangan, serta memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang. Mekanisme ini bertujuan agar hasil pembangunan tetap memenuhi fungsi, kualitas, dan aspek keselamatan tanpa melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, berbagai regulasi juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mengedepankan kualitas dan keselamatan bangunan. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut memberikan ruang terhadap perubahan pekerjaan apabila ditemukan kebutuhan teknis yang harus dipenuhi selama proses pelaksanaan.

Pihak sekolah berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang tersedia. Ketika muncul kebutuhan teknis yang sebelumnya belum terakomodasi dalam RAB, sekolah memilih untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, bukan mengabaikan aspek keselamatan bangunan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik mengenai revitalisasi SD Negeri Situbatu dapat dipandang secara proporsional. Evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tetap penting sebagai bagian dari pengawasan publik, namun hak jawab dari seluruh pihak juga merupakan prinsip yang dijamin dalam praktik jurnalistik. Pada akhirnya, tujuan utama dari revitalisasi sekolah adalah menghadirkan ruang belajar yang aman, layak, dan nyaman bagi peserta didik, sehingga setiap perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui verifikasi fakta dan mekanisme pengawasan yang objektif.


Jurnalis : Aep Mulyana

×
Berita Terbaru Update