Aspirasi Kabar || Morotai, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang pengelolaan zakat sekaligus pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Pemerintahan Terpadu, Jalan Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (15/7), dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Sambutan Bupati Pulau Morotai dibacakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Mauluddin Wahab. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai yang menginisiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, lahirnya Perbup Nomor 13 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Perbup Nomor 13 Tahun 2026 adalah komitmen Pemerintah Daerah untuk memperkuat tata kelola zakat secara profesional. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Pulau Morotai," ujar Mauluddin.
Ia menegaskan bahwa zakat memiliki dampak sosial yang sangat besar apabila dikelola dengan baik.Dana zakat dapat membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Karena itu, Mauluddin mengajak seluruh ASN dan PPPK untuk mendukung implementasi Perbup tersebut dengan menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
"Melalui kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan BAZNAS, mari kita wujudkan Morotai yang maju, religius, sejahtera, dan berkeadilan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Pulau Morotai, Sibli Sibua, menjelaskan mekanisme pemotongan zakat bagi ASN dan PPPK yang disesuaikan dengan besaran penghasilan.
Ia menyebutkan, ASN dengan gaji Rp2 juta dikenakan potongan zakat sebesar Rp20 ribu, gaji Rp3 juta sebesar Rp30 ribu, gaji Rp4 juta sebesar Rp40 ribu, gaji Rp5 juta sebesar Rp50 ribu, dan gaji Rp6 juta sebesar Rp100 ribu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah ASN dengan gaji Rp2 juta tercatat sebanyak 164 orang, gaji Rp3 juta sebanyak 972 orang, dan gaji Rp4 juta sebanyak 630 orang. Sementara untuk PPPK, terdapat 180 orang dengan gaji Rp2 juta, 773 orang bergaji Rp3 juta, dan 112 orang bergaji Rp4 juta.
Sibli menambahkan bahwa ASN yang berpenghasilan sekitar Rp600 ribu tidak diwajibkan membayar zakat, namun tetap dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai, Ustadzah Fahima Abdullah, menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menjembatani para muzakki dan mustahik di seluruh Indonesia.
Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial.
Fahima juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pulau Morotai beserta Pemerintah Daerah atas dukungan yang terus diberikan terhadap berbagai program BAZNAS.
Ia mengungkapkan bahwa kepengurusan BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai periode 2025–2030 telah resmi dilantik, namun aktivitas kelembagaan sempat tertunda karena menunggu terbitnya payung hukum teknis.
"Dengan terbitnya Perbup Nomor 13 Tahun 2026, kami kini memiliki rujukan yang jelas untuk bekerja secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Menurut Fahima, sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pimpinan instansi dan bendahara memahami substansi Perbup sehingga pelaksanaan pemotongan zakat dapat berjalan tertib sesuai ketentuan.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. UPZ nantinya bertugas menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari ASN maupun PPPK sebelum disalurkan melalui BAZNAS kepada masyarakat yang berhak menerima.
"BAZNAS hadir untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran. Semoga ikhtiar ini menjadi ladang pahala dan membawa keberkahan bagi kita semua," tutup Fahima.
Laporan : Ajo
