Aspirasi Jabar || CIANJUR – Upaya sejumlah jurnalis mengungkap dugaan aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Merasa hak dan keselamatannya sebagai wartawan telah dilanggar saat menjalankan tugas jurnalistik, para korban akhirnya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cianjur, Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, perusakan kendaraan, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas galian C yang dipersoalkan.
Lokasi yang menjadi objek peliputan disebut merupakan galian C yang diduga dimiliki mantan kepala desa berinisial D. Saat para wartawan melakukan konfirmasi dan mengumpulkan informasi di lapangan, mereka mengaku mendapat perlakuan yang berujung pada dugaan tindak pidana.
Dalam pelaporan tersebut, para korban didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Gan Gan Gunawan Raharja, S.H., M.H., Meiza Loida, S.H., Muhammad Subhan, S.H., dan Usman Sukandi Januar, S.H.
Kuasa hukum para korban menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai dugaan penganiayaan biasa. Menurut mereka, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gan Gan Gunawan Raharja mengatakan, laporan yang disampaikan kepada penyidik memuat sejumlah dugaan tindak pidana yang dialami para jurnalis saat menjalankan tugasnya.
«"Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, hingga dugaan perusakan kendaraan yang dialami para jurnalis. Wartawan sedang menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, kami berharap seluruh rangkaian peristiwa ini diusut secara menyeluruh dan profesional," ujar Gan Gan.»
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang mengatasnamakan Wartawan Salah Satu Organisasi Wartawan Cianjur. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta proses penyidikan yang objektif.
Gan Gan menilai, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat oknum insan pers yang justru menghalangi kerja jurnalistik atau memberikan dukungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum, maka hal tersebut menjadi ironi bagi dunia pers.
«"Insan pers seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, bukan justru diduga menghalangi rekan seprofesi dalam menjalankan tugas. Karena itu kami meminta penyidik mengungkap fakta secara terang agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.»
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Muhammad Subhan, S.H., memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
«"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.»
Kasus ini mendapat perhatian luas di kalangan insan pers. Banyak wartawan menilai, apabila dugaan penghalangan kerja jurnalistik dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat melakukan peliputan.
Selain mengusut dugaan kekerasan terhadap wartawan, aparat penegak hukum juga diharapkan mendalami legalitas aktivitas galian C yang menjadi objek pemberitaan, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Para korban berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi para korban, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers agar setiap wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, pemilik galian C berinisial D, maupun PWI Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : Beni
