Aspirasi Jabar || SUBANG - Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang Periode 2026–2031. Sebanyak tujuh peserta dinyatakan lulus dan akan mengemban amanah sebagai komisioner KPAD untuk lima tahun ke depan.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 011/Pansel-KPAD/KAB.SBG/VII/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPAD Kabupaten Subang Periode Tahun 2026–2031, yang ditetapkan di Subang pada Kamis, 23 Juli 2026. Dengan diterbitkannya pengumuman itu, seluruh rangkaian seleksi yang dimulai sejak pembukaan pendaftaran pada 8–10 Juli 2026 resmi dinyatakan selesai.
Kepala Sekretariat KPAD Kabupaten Subang, Engkus Kusnali, mengatakan proses seleksi telah dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga wawancara. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk menjaring figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap perlindungan anak.
"Ini suatu amanah, terima kasih kepada komisioner KPAD Subang terpilih," ujar. Engkus saat dikonfirmasi, Kamis. (23/7/2026).
Ia berharap para komisioner yang telah terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam mengawal pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Subang.
"KPAD memiliki peran strategis dalam memberikan advokasi, melakukan pengawasan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak," tambahnya.
Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, H. Rahmat Ependi, S.Sos., M.Si., tujuh peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Anggota KPAD Kabupaten Subang Periode 2026–2031 adalah :
* Hasanudin, M.Pd.
* Sadath M. Nur, S.HI., M.H.
* Syaripudin, S.T.
* Ayu Sri Rahayu, S.Sos.
* Ferry Budiyanto, S.Pd.
* Shalik Ambari, S.Pd.I.
* Hendawati, S.H.
Ketujuh komisioner tersebut selanjutnya akan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Subang. Mereka diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta mengawal penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pengumuman hasil seleksi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Subang sebagai daerah yang semakin ramah anak. Dukungan dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dengan berakhirnya proses seleksi, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada jajaran komisioner KPAD Kabupaten Subang Periode 2026–2031 agar mampu menghadirkan terobosan, memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak anak, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan generasi Subang yang terlindungi, sehat, cerdas, dan berkarakter.
Editor ; Asp. SP.