Aspirasi Jabar || JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) memberikan perhatian serius dan kecaman keras terhadap rentetan insiden di konser musik The Sounds Project Ancol yang dinilai melukai sensitivitas umat beragama. Insiden tersebut meliputi aksi seorang pengunjung yang memberikan tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras (miras) gratis, serta aksi panggung vokalis band wanita berinisial C yang melakukan pose 'gaya takbir' dengan pakaian minim. Senin. 24/8/2026.
Menanggapi kegaduhan publik dan bergulirnya laporan kepolisian terkait peristiwa tersebut, perwakilan generasi GP Ansor pada LBH PP GP Ansor, Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH., mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan hati-hati dalam memproses dugaan penodaan agama ini.
Dalam keterangannya, Dr. Ir. Yapiter Marpi menekankan bahwa frasa "gaya takbir" maupun penggunaan ayat suci yang disandingkan dengan lingkungan sekuler serta busana yang tidak selaras dengan norma, memang sarat akan penilaian penodaan. Kendati demikian, hukum pidana menuntut pembuktian yang materiel dan rigid.
"Penyidik wajib membuktikan adanya unsur kesengajaan (dolus) yang lahir dari niat jahat (mens rea). Jika tindakan tersebut murni merupakan representasi ekspresi kebahagiaan atau euforia panggung yang keliru tanpa adanya motif intrinsik untuk menghina, maka unsur mens rea dalam tindak pidana penodaan agama menjadi lemah," ujar Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH. dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Lebih lanjut, Yapiter menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih Islam, penentuan esensi hukum dari suatu perbuatan sangat bersandar pada prinsip Al-Umuuru bi Maqaashidiha (Segala Perkara Tergantung Niatnya), sebagaimana ditekankan dalam hadis riwayat Bukhari-Muslim. Jika terlapor berniat mengagungkan Tuhan atas rasa syukurnya di atas panggung meskipun diekspresikan dengan cara yang salah dan tidak etis tindakan tersebut secara teologis tidak serta-merta menjadikannya murtad atau berniat menodai Islam.
Oleh karena itu, LBH PP GP Ansor mendorong agar penanganan kasus ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini dinilai rasional apabila penyidik melihat tidak adanya niat jahat yang disengaja, terlapor bersikap kooperatif, terdapat upaya rekonsiliasi atau permohonan maaf yang tulus, serta dinamika kasus tidak berdampak pada konflik sosial yang masif.
"Hukum pidana harus diposisikan sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium). Langkah penyelesaian di luar pengadilan ini penting diambil demi menjaga kondusifitas masyarakat, sekaligus menjadi momentum edukasi publik mengenai batasan etika bermedia sosial dan berperilaku di ruang publik tanpa harus berujung pada pemenjaraan," tutup Yapiter.
Sumber : Sadath. Nur. SH. MHi.
Editor : Asp. SP.