Aspirasi jabar || Sumedang – Dugaan pengalihan piutang (cessie) tanpa persetujuan debitur kembali menjadi sorotan. H. Setiawan menyampaikan pernyataan terbuka terkait proses kredit yang dijalani adiknya, Dede Setio, di PT Bank Mandiri Cabang Sumedang. Menurutnya, proses pembayaran kredit selama ini masih berjalan melalui rekening khusus Bank Mandiri, namun di tengah perjalanan kredit tersebut diduga dialihkan kepada perusahaan swasta tanpa adanya perubahan atau adendum perjanjian yang ditandatangani oleh debitur.
H. Setiawan menilai, apabila benar terjadi pengalihan piutang tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sebagaimana diperjanjikan, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
"Debitur selama ini tetap menjalankan kewajibannya. Namun tiba-tiba muncul informasi adanya pengalihan piutang kepada pihak swasta. Kami tidak pernah menandatangani persetujuan pengalihan tersebut," ujar H. Setiawan dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa aset yang dijaminkan merupakan bentuk jaminan pelunasan kredit, bukan untuk diperjualbelikan secara sepihak. Karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan hak tanggungan maupun proses penyelesaian kredit semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, asas kehati-hatian perbankan, serta menghormati hak-hak debitur.
Selain mempersoalkan mekanisme cessie, H. Setiawan mengaku memiliki kepentingan hukum terhadap sebagian objek yang dijadikan agunan. Ia menyebut terdapat perjanjian pembagian hak atas sebagian ruko yang berlokasi di Jalan Anggrek Nomor 13, RT 003/RW 002, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, dengan SHM Nomor 1958 seluas 137 meter persegi atas nama Setiawan yang dibuat di hadapan notaris.
Menurutnya, keberadaan hak pihak lain terhadap objek tersebut harus menjadi perhatian sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap agunan dimaksud.
Dalam keterangannya, H. Setiawan juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2511 K/Pdt/2001 serta Pasal 378 Reglemen Buitengewesten (RBg) yang menurut pemahamannya mengatur bahwa apabila terdapat hak pihak ketiga atas suatu objek, maka penyelesaian terhadap objek tersebut harus mempertimbangkan terlebih dahulu hak-hak pihak lain yang melekat. Ia meminta seluruh proses penyelesaian kredit dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan penyelesaian yang adil, termasuk melalui restrukturisasi apabila debitur masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kami berharap jangan sampai nasabah yang masih berupaya menyelesaikan kewajibannya justru merasa dirugikan. Semestinya perbankan mengedepankan pembinaan dan solusi, bukan menimbulkan persoalan baru," tegasnya.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan hukum perdata Indonesia, cessie pada prinsipnya merupakan pengalihan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktiknya, pengalihan piutang tidak menghapus kewajiban debitur, namun debitur harus memperoleh pemberitahuan atau pengakuan yang sah agar mengetahui kepada siapa pembayaran dilakukan. Selain itu, pelaksanaan hak tanggungan tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, termasuk memperhatikan hak-hak pihak ketiga apabila memang terdapat sengketa kepemilikan yang sedang berlangsung.
Di sektor perbankan, perlindungan data dan kerahasiaan nasabah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu pengalihan piutang harus dilihat berdasarkan seluruh dokumen perjanjian, ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari PT Bank Mandiri maupun pihak yang disebut sebagai penerima pengalihan piutang. Demi menjaga prinsip keberimbangan informasi, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian kredit bermasalah harus tetap mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, perlindungan konsumen jasa keuangan, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara kreditur dan debitur. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau hak-hak debitur, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun potensi kerugian bagi para pihak.
Jurnalis : Aep Mulyana