Aspirasi Jabar || BANDUNG BARAT - Ironi muncul di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di tengah gedung yang menjadi tempat para wakil rakyat menjalankan tugas dan membahas kepentingan masyarakat, tenaga kebersihan atau Office Boy (OB) disebut hanya menerima Rp.1.554.000 per bulan. Rabu. 12/8/2026.
Nominal tersebut jauh di bawah UMK Kabupaten Bandung Barat 2026 sebesar Rp.3.984.711. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan pekerja yang setiap hari bertugas menjaga kebersihan lingkungan kantor DPRD.
Saat ditemui tim media, salah seorang OB membenarkan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp.1.554.000. Pekerja juga menyebut masih terdapat persoalan terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan penjelasan, tim media kemudian mendatangi PT Catur Satria Wibawa, pihak ketiga penyedia jasa tenaga kebersihan yang disebut telah bekerja sama dengan DPRD KBB selama kurang lebih tiga tahun.
HRD PT Catur Satria Wibawa, Agus, membenarkan nominal tersebut. Menurutnya, besaran upah pekerja sudah menyesuaikan pagu yang diberikan pihak DPRD KBB.
Agus menyebut terdapat sejumlah komponen dalam perhitungan, di antaranya fee yayasan, PPh, pakaian kerja dan THR, sehingga pekerja menerima Rp.1.554.000.
Namun, ketika ditanya berapa sebenarnya nilai pagu yang diberikan DPRD KBB kepada pihak penyedia jasa, Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya, persoalan tersebut berada di bagian keuangan yayasan dan pihak keuangan sedang tidak berada di tempat ketika tim media melakukan konfirmasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika Rp.1.554.000 disebut sebagai konsekuensi dari pagu DPRD KBB, berapa sebenarnya nilai kontrak jasa kebersihan yang dibayarkan kepada pihak ketiga? Dan berapa porsi anggaran yang benar-benar diterima oleh pekerja?
Terlebih, kerja sama antara pihak penyedia jasa dengan DPRD KBB disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun, sementara menurut keterangan yang diperoleh, besaran upah pekerja belum mengalami kenaikan berarti.
Persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan kontrak kerja, kontrak pengadaan, status hubungan kerja, serta ketentuan pengupahan yang berlaku, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yang menjadi perhatian bukan hanya angka Rp1.554.000, tetapi juga transparansi anggaran dan pemenuhan hak pekerja.
Publik berhak mengetahui berapa pagu yang ditetapkan DPRD KBB, berapa nilai kontrak dengan PT Catur Satria Wibawa, bagaimana rincian fee penyedia jasa, serta bagaimana perhitungan upah, BPJS, THR dan pajak.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak DPRD Kabupaten Bandung Barat. Namun, pihak yang dianggap bertanggung jawab mengenai persoalan tersebut sedang tidak berada di kantor.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi.
Jika seluruh pembayaran memang telah sesuai aturan dan kontrak, publik tentu berharap pihak DPRD KBB dapat menjelaskan secara terbuka dasar penetapan pagu serta rincian anggaran jasa tenaga kebersihan tersebut.
Sebab, di balik angka Rp.1.554.000, ada pekerja yang setiap hari menjalankan tugas di gedung wakil rakyat.
Pertanyaannya sederhana: apakah “sesuai pagu” sudah cukup menjadi jawaban, atau justru perlu dibuka bagaimana pagu tersebut ditetapkan sejak awal?
Liputan : Tim.