-->

Notification

×

Iklan

Diduga Halangi Peliputan Bansos, Sekdes Bersama Oknum RT dan Orang Tak Dikenal Intimidasi Wartawan di Purwakarta

13 Agu 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T04:21:27Z


Aspirasi Jabar || PURWAKARTA, Rabu, 2 Agustus 2026 — Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, diduga melakukan tindakan intimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan terkait dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) beras dan minyak goreng di lingkungan setempat. Insiden terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2026.


 
Bermula dari adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pengelolaan Bansos yang tidak transparan, jurnalis yang bersangkutan berinisial Y mendatangi rumah salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial N guna mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterima. Saat wawancara baru berlangsung sejenak, Ketua RT berinisial DN tiba-tiba datang masuk ke dalam rumah dan mendesak jurnalis dengan nada mempertanyakan identitas serta menuntut adanya laporan izin peliputan dari pihak desa.
 


"Saya baru wawancara sebentar dengan Pak N untuk mengonfirmasi apakah beliau menerima bantuan atau tidak. Tiba-tiba Ketua RT datang dan bertanya dengan nada miring, 'Anda siapa dan dari mana, sudah laporan dulu belum ke desa?'. Sambil menelepon yang diduga Sekretaris Desa (Sekdes)," ungkap Y.
 


Tak lama kemudian, oknum Sekdes tiba di lokasi didampingi seseorang berpakaian bebas yang belum diketahui identitasnya. Sekdes langsung memotong pembicaraan, menuntut jurnalis melapor dan meminta izin terlebih dahulu ke kantor desa sebelum melakukan peliputan atau verifikasi ke warga. Menurutnya, setiap liputan atau penelusuran wartawan ke masyarakat wajib mendapat izin dan harus didampingi pihak desa.
 



"Maaf Pak, dipotong. Harusnya Bapak ke desa dulu, izin. Kan ada bagiannya, ada operator, nanti saya kasih data penerimanya dan bisa diantar sama operator atau RT/RW-nya. Jadi jangan nanya-nanya Pak, datang ke saya nanti saya kasih datanya," ujar Y menirukan ucapan Sekdes di lokasi.
 


Sekdes berdalih kunjungan tanpa pemberitahuan formal dapat menimbulkan kegaduhan dan menuduh pihak luar tanpa pendampingan rentan dicurigai warga. Bahkan, Sekdes menyamakan posisi wartawan dengan aparat penegak hukum yang wajib melapor ke RT sebelum bertindak.
 


"Kalau mau ke lingkungan mah harus izin dulu. Anda tamu di wilayah ini, ya permisi dulu. Sekelas Akang, sekelas polisi kalau mau menangkap orang laporan dulu ke RT-nya. Intinya saling menghargai. Kalau tidak izin dulu, bagaimana kalau Akang disangka maling? Nanti kalau dipukulin, tetap desa yang repot. Kalau sama massa mah saya angkat tangan," tambah Y menirukan pernyataan Sekdes yang bernada ancaman tersirat.
 



Padahal, Y menegaskan telah berkoordinasi dan meminta izin secara tertulis melalui pesan singkat kepada Kepala Desa sebelum turun ke lapangan. Namun, Sekdes tetap menolak dan memaksakan aturan sepihak yang menutup akses langsung ke warga.

 
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak penuh mencari dan memperoleh informasi tanpa perlu izin khusus atau pendampingan pejabat lokal. Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengancam pelaku penghalangan kerja pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 
Selain itu, pengelolaan dan penyaluran Bansos merupakan informasi publik yang bersifat terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dan media berhak melakukan pengawasan tanpa pembatasan birokrasi yang dipaksakan sepihak.

 
Pemaksaan kewajiban izin dan pendampingan dari pihak desa berpotensi membatasi independensi jurnalisme serta menjadi benteng penyensoran informasi yang justru harus diketahui publik.

 
  Editor : Redaksi 
×
Berita Terbaru Update