-->

Notification

×

Iklan

Dua Kali Ajukan Audiensi Tak Digubris, Perkara Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Terancam Masuk Babak Baru Proses Hukum

5 Agu 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T09:04:37Z

 


Aspirasi Jabar || Bekasi — Sengketa hukum yang telah sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI dan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi kini kembali disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Persoalan anggaran negara yang dialokasikan untuk pengadaan mebelair rangka besi SDN Paket 1A, Paket 4A, dan Paket 2B senilai sekitar Rp1,1 miliar menjadi sorotan tajam. Rabu(5/8/2026).

 

Ungkap Marpaung, Sekretaris LSM PEMUDA, menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

 

“Setau kami, kasus ini sudah menjadi isu publik, bahkan sudah diputus mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan hukum negara harus dijalankan,” tegas Ungkap Marpaung. “Kami mendesak pihak terkait agar tidak abai dan menganggap remeh putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tambahnya.

 

Akar Permasalahan

 

Persoalan bermula dari tiga paket pekerjaan pengadaan barang pengadaan mebelair rangka besi SDN pada Tahun Anggaran 2015:

 

- Paket 1A — Rp381.150.000

- Paket 4A — Rp381.150.000

- Paket 2B — Rp338.800.000

 

Total senilai Rp1.100.000.000, yang dimenangkan oleh CV. Teguh Danajaya Pratama. Namun setelah pekerjaan selesai, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi justru tidak bersedia melakukan pembayaran. Hal ini membawa pengelola perusahaan melaju ke ranah hukum dan berhasil memenangkan perkara di semua tingkatan pengadilan.

 

“Kasus ini sudah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024. Bisa dibayangkan kerugian yang dialami,” ungkap Ungkap.

 

Putusan Pengadilan yang Diabaikan

 

Perkara telah diputus oleh:

 

- Pengadilan Negeri Cikarang No. 59/Pdt.G/2024/PN Ckr, 27 Desember 2024

- Pengadilan Tinggi Bandung No. 127/PDT/2025/PT BDG, 19 Maret 2025

- Mahkamah Agung RI No. 3610 K/Pdt/2025

 

Ketiga tingkatan pengadilan memvonis Imam Faturochman, S.T., M.Si. — yang saat itu dan hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi — beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang bersalah dan mewajibkan pembayaran kerugian sebesar Rp1,1 miliar kepada CV. Teguh Danajaya Pratama.

 

Namun, putusan tersebut terkesan diabaikan.

 

Audiensi Ditolak, Akan Dibawa ke Ranah Publik

 

Gunawan, Sekretaris GIBAS, menyampaikan keprihatinan mendalam. Pihaknya telah dua kali mengajukan surat audiensi resmi, namun tidak pernah digubris sama sekali.

 

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana bentuk ketaatan pejabat negara terhadap hukum? Pejabat yang seharusnya paham hukum justru menjadi pembangkang hukum,” tegas Gunawan.

 

LSM berjanji akan terus memantau perkembangan. Jika tetap diabaikan, pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku guna menimbulkan efek jera.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk dimintai tanggapan belum berhasil ditemui.

×
Berita Terbaru Update