Aspirasi Jabar || Sumedang – Proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Cimalaka, Kabupaten Sumedang dengan nilai mencapai Rp2.426.986.000, memunculkan dugaan pelanggaran mekanisme pelaksanaan. Pekerjaan yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh sekolah justru diduga diserahkan kepada pihak ketiga, Adanya dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam pelaksanaannya kami masih mengumpulkan data dan informasi yang komplit. (3/8/).
Pengungkapan ini diketahui setelah peninjauan ke lokasi pengerjaan pada Senin, 3 Agustus 2026. Saat tiba di lokasi, tim peninjau tidak menemukan pihak komite sekolah maupun panitia revitalisasi yang seharusnya mengawasi langsung jalannya pekerjaan.
Mekanisme yang Seharusnya Dijalankan
Sesuai aturan resmi, proyek revitalisasi satuan pendidikan wajib dilaksanakan dengan sistem swakelola, bukan diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga. Ketentuan tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
✅ Penanggung Jawab Utama: Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan.
✅ Pembentukan Panitia: Wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang beranggotakan unsur sekolah, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan perwakilan orang tua siswa.
✅ Sistem Pelaksanaan: Dikelola secara mandiri dan transparan, tidak boleh melibatkan kontraktor komersial.
✅ Tenaga Kerja: Diutamakan berasal dari warga atau tenaga lokal sekitar untuk memberdayakan masyarakat setempat.
"Kenyataan di Lapangan Berbeda dengan Aturan.
Di lapangan, kenyataan yang ditemukan justru bertolak belakang dengan ketentuan tersebut. Pekerjaan diduga dikerjakan oleh pihak luar yang diketahui merupakan pelaksana dari CV yang biasa menangani proyek rehabilitasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Selain itu, nomor kontrak tidak tercantum pada papan informasi proyek, padahal sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi tersebut wajib dipajang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Pengawas di lokasi justru menyampaikan bahwa tenaga kerja warga sekitar dianggap kurang cepat, kurang lincah, dan dianggap lambat bekerja. Dari jumlah tenaga kerja yang ada, hanya sekitar 4 orang warga lokal, sedangkan sisanya didatangkan dari luar daerah.
Keterangan yang Mengandung Kontradiksi
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala SMPN 3 Cimalaka, Hajah Ani Kartika, M.Pd. menyatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh komite dan panitia revitalisasi. Namun keterangan tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan, di mana pekerja mengaku dibayar upah harian oleh pihak pelaksana yang diduga berasal dari CV rekanan Dinas Pendidikan.
Dibenarkan Asep Yusup saat dikonfirmasi lewat pesan Watshap ia membenarkan dirinya jadi pelaksana kerja rekomendasi Kepala Sekolah," Kami Rekomendasi kepsek kang, ingin tenaga ahli yang berpanglaman dibidang revitalisasi, kalau kerja dimana saja bebas, Kata Asep Yusup.
Hingga berita ini diturunkan, tim belum dapat menemui langsung Kepala Sekolah, pengurus komite sekolah, maupun panitia revitalisasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan mekanisme serta dugaan keterlibatan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam penyerahan pengerjaan kepada pihak ketiga yang seharusnya tidak diperbolehkan.
