-->

Notification

×

Iklan

Kasus Penipuan Bos Beras: Kapolsek & Kanit Reskrim Grabag Resmi Dihukum Disiplin

28 Agu 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T02:01:29Z


Aspirasi Jabar || Magelang Kasus penipuan berkedok jual beli beras yang menimpa Umi Azizah di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Dua anggota Polsek Grabag — Kapolsek Suhartoyo dan Kanit Reskrim Armanto — resmi dijatuhi hukuman disiplin karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara tersebut. Jumat (28/08/2026

 

"Kedua pejabat tersebut menerima sanksi berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, serta penempatan khusus selama 14 hari. Putusan ini dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B/10/VIII/HUK.12.10/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

 

Temuan Pelanggaran Etik

 

Sebelumnya, Propam Polres Magelang menemukan cukup bukti adanya pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri dalam penanganan kasus penipuan tersebut. Hal ini tertuang dalam SP2HP2 Nomor: B/5/VI/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tanggal 11 Juni 2026.

 

Pelanggaran etik ini ditemukan oleh Marlundu Lumban Barja, S.H., kuasa hukum korban Umi Azizah, yang kemudian melaporkan kedua anggota tersebut ke Propam Polres Magelang.

 

“Kami menemukan pelanggaran etik saat penanganan tersangka, atas dasar tersebut kami melaporkan kedua anggota tersebut ke Propam Polres Magelang. Hasil penyelidikan menemukan cukup bukti adanya pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri.” — Marlundu Lumban Barja, S.H.

 

Tegakkan Disiplin demi Kepercayaan Publik

 

Marlundu menyambut baik putusan tersebut, meskipun proses pendampingan kasus ini berjalan cukup panjang dan memakan waktu. Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi anggota yang melanggar mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

“Penegakan disiplin bagi anggota yang melanggar sudah seharusnya kena sanksi — baik teguran tertulis, mutasi jabatan, maupun PTDH — agar masyarakat bisa lebih percaya akan keterbukaan penanganan kasus terhadap institusi Polri. Perjalanan pendampingan kasus ini cukup panjang, tapi akhirnya terbukti. Semoga tidak ada korban lain yang menjadi korban ketidakadilan petugas.”











×
Berita Terbaru Update