-->

Notification

×

Iklan

KUA-PPAS 2026 Harus Berpihak pada Hajat Hidup Warga, DPRD Sumedang Tekankan Koreksi Arah Pembangunan

20 Agu 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T07:53:29Z
Aspirasi jabar || Sumedang – Kebijakan anggaran daerah kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sumedang. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (20/8/2026), penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 ditegaskan bukan sekadar tahapan administratif, tetapi momentum untuk memastikan arah pembangunan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumedang. Hadir Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah terkait, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumedang.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Secara regulasi, APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Sumedang juga telah melakukan perubahan atas penjabaran APBD 2026 melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 17 Tahun 2026.

Namun bagi DPRD, perubahan anggaran tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka dan program. Perubahan KUA-PPAS harus menjadi ruang evaluasi untuk melihat kembali apakah anggaran yang tersedia benar-benar menjawab persoalan masyarakat di lapangan.

Bukan Sekadar Dokumen Anggaran
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Anggota Banggar, Bagoes Noorochmat, ditegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan instrumen penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.

“KUA-PPAS bukan sekadar dokumen rutinitas administratif. Dokumen ini adalah instrumen politik DPRD untuk mengoreksi arah pembangunan, menyelaraskan program, dan memastikan keberpihakan fiskal yang utuh bagi hajat hidup warga Sumedang.”

Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, program yang masuk dalam perubahan anggaran harus benar-benar disusun berdasarkan skala prioritas, kebutuhan nyata, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Bagoes menekankan sejumlah sektor yang dinilai harus mendapat perhatian, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, pengentasan kemiskinan hingga penanganan stunting.

“Anggaran harus turun sampai ke desa, dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena perubahan APBD merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan penajaman terhadap program yang belum optimal sekaligus mengarahkan sumber daya fiskal kepada kebutuhan yang lebih mendesak.

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS.

Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kesepakatan anggaran yang telah dibangun bersama pemerintah daerah benar-benar diterjemahkan menjadi program yang efektif dan bermanfaat.

“Kami tidak ingin ada program yang tumpang tindih. Fokuskan pada yang mendesak dan berdampak langsung,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penekanan bahwa kualitas APBD tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh seberapa tepat anggaran tersebut digunakan untuk menjawab persoalan publik.

Terlebih, dalam dokumen perencanaan keuangan daerah, penyusunan KUA dan PPAS maupun perubahan KUA-PPAS memang merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penganggaran daerah. Dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut kemudian menjadi dasar dalam pembahasan APBD bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dari Ruang Paripurna ke Manfaat Nyata
Bagi masyarakat, kesepakatan KUA-PPAS tentu tidak berhenti pada penandatanganan di ruang sidang. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi pembangunan yang terasa sampai ke tingkat desa dan lingkungan masyarakat.

Pendidikan yang lebih berkualitas, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, infrastruktur yang semakin baik, dukungan terhadap sektor pertanian, serta program pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran merupakan bagian dari kebutuhan dasar yang harus menjadi perhatian dalam kebijakan fiskal daerah.

Apalagi Kabupaten Sumedang saat ini telah memiliki sejumlah regulasi baru yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa aspek ketahanan dan ketersediaan pangan juga menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan daerah.

Karena itu, perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan tidak hanya menjadi proses penyesuaian program dan anggaran, tetapi juga menjadi momentum koreksi arah pembangunan agar semakin responsif terhadap persoalan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Muara dari seluruh proses tersebut diharapkan sederhana namun sangat penting: anggaran publik harus kembali kepada publik.

Setiap kebijakan fiskal harus mampu menghadirkan manfaat nyata, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, APBD Perubahan 2026 tidak hanya menjadi deretan angka dalam dokumen pemerintah, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Sumedang.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update