-->

Notification

×

Iklan

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sumedang Tekankan Anggaran Jangan Jauh dari Kepentingan Rakyat

10 Agu 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T09:42:15Z

Aspirasi Jabar || Sumedang –
Penyusunan APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan penting. DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri Bupati Sumedang bersama jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan strategis sebelum pembahasan dan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sumedang Tahun 2027. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sekaligus menetapkan skala prioritas program serta plafon anggaran sementara bagi perangkat daerah.

Karena itu, kesepakatan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Di balik angka-angka dalam dokumen anggaran, terdapat kebutuhan masyarakat yang harus diterjemahkan menjadi program dan pelayanan publik.

Hal tersebut menjadi perhatian Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumedang.
Dalam laporan Badan Anggaran, juru bicara Banggar, Bagoes Noorrochmat, A.T., menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran 2027 harus benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, APBD harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi warga, bukan justru terserap pada program yang manfaatnya sulit dirasakan secara langsung.

“Anggaran tahun 2027 harus berpihak kepada rakyat. Fokus utama kita adalah pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan. Jangan sampai ada program yang tidak menyentuh langsung manfaatnya kepada masyarakat,” tegas Bagoes dalam laporannya.

Pesan tersebut menjadi penting karena KUA-PPAS merupakan salah satu instrumen utama untuk menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam struktur anggaran.

Kemendagri sendiri menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dalam penyusunan RKPD 2027, pemerintah daerah didorong memastikan perencanaan daerah selaras dengan kebijakan nasional, target pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat secara terukur dan berkelanjutan.

Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan APBD 2027 selesai tepat waktu, tetapi memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memiliki alasan, sasaran dan manfaat yang jelas.

Dari dokumen menuju manfaat nyata
Setelah KUA-PPAS disepakati, pekerjaan DPRD dan pemerintah daerah belum selesai. Justru tahap berikutnya menjadi ujian penting untuk memastikan program yang masuk dalam APBD benar-benar konsisten dengan prioritas pembangunan.

Kemendagri juga menegaskan bahwa sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan merupakan kunci agar penganggaran daerah tepat sasaran. Kesepakatan perencanaan harus ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya sehingga program yang akhirnya masuk APBD memiliki keterkaitan yang jelas dengan target pembangunan.

Dalam konteks Sumedang, perhatian terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan menjadi sangat penting.

Sebab, keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari tingginya serapan anggaran. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa besar anggaran tersebut mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, APBD bukan sekadar daftar angka, tetapi kontrak kebijakan antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Karena itu, DPRD memiliki posisi strategis untuk mengawal agar program yang disepakati tidak keluar dari kebutuhan rakyat. Sementara pemerintah daerah dituntut memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, transparan dan akuntabel.

Reses Jadi Ruang Menguji Arah Anggaran
Dalam rapat paripurna yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang juga mengumumkan pelaksanaan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027.

Reses menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk kembali turun ke daerah pemilihan, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus melihat secara langsung persoalan yang terjadi di lapangan.

Aspirasi yang diperoleh dari masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai catatan politik, tetapi dapat menjadi bahan dalam pengawasan dan penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah.

Dengan demikian, terdapat kesinambungan antara suara masyarakat, hasil reses, perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Pemkab Diminta Konsisten
Sementara itu, Bupati Sumedang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berkomitmen menindaklanjuti berbagai catatan dan masukan DPRD dalam proses penyusunan APBD 2027.

Nota kesepakatan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan kesepakatan KUA-PPAS 2027 akan sangat ditentukan oleh tahap setelahnya: apakah prioritas yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan menjadi program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sebab, masyarakat tidak membutuhkan APBD yang hanya terlihat besar di atas kertas. Masyarakat membutuhkan jalan yang dibangun, layanan kesehatan yang mudah diakses, pendidikan yang berkualitas, ketahanan pangan yang terjaga, serta kebijakan yang benar-benar mampu mengurangi beban kehidupan warga.
Dan di situlah publik akan menilai, seberapa jauh APBD Sumedang 2027 benar-benar berpihak kepada rakyat.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update