-->

Notification

×

Iklan

Pengibaran Bendera Raksasa di Gunung Sembung Diwarnai Pesan Aspirasi: “Selamatkan Gunung Sembung dari Mafia Tanah”

17 Agu 2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T13:34:14Z


Aspirasi Jabar ||  PURWAKARTA — Kegiatan pengibaran bendera Merah Putih berukuran 30 x 20 meter di kawasan wisata alam Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (17/8/2026), berlangsung khas di tengah semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Di samping keceriaan perayaan, muncul sebuah banner kain putih besar yang menyuarakan kegelisahan masyarakat atas status dan pengelolaan kawasan tersebut.
 
Banner tersebut memuat pesan tegas:
 


 
Tak hanya itu, masyarakat juga mengajukan pertanyaan yang mencolok dan membutuhkan jawaban terbuka:
 
“KEMANA UANG PEMBEBASAN TANAH GUNUNG SEMBUNG DARI PROYEK KCIC SEBESAR Rp13,9 MILIAR?”
 
Pesan dan pertanyaan ini bukan sekadar tulisan di kain, melainkan bentuk aspirasi publik yang meminta perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pihak terkait. Masyarakat menuntut kejelasan transparan mengenai status lahan, proses pembebasan tanah, pihak yang menerima pembayaran, dasar perhitungan nilai ganti rugi, serta keberadaan dana yang disebutkan, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 
Gunung Sembung memiliki nilai ekologis, sosial, dan potensi wisata alam yang sangat besar. Kawasan ini harus tetap dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan menjadi sumber konflik kepemilikan lahan yang justru mengancam fungsi alamnya.


 
Semangat kemerdekaan ke-81 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan aset negara. Setiap proses pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
 


Oleh karena itu, masyarakat memohon kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap, dan didukung data serta dokumen resmi atas persoalan yang dipertanyakan.
 


Pada akhirnya, pertanyaan sederhana namun mendesak yang harus dijawab dengan fakta, bukan sekadar pernyataan:
 
Siapa pemilik sah tanah Gunung Sembung? Bagaimana proses pembebasannya? Dan ke mana dana pembebasan tanah yang disebut sebesar Rp13,9 miliar tersebut disalurkan?
 Laporan Yan
 
 
×
Berita Terbaru Update