Aspirasi Jabar || Magelang – Polres Magelang resmi menetapkan Haryati, perempuan kelahiran 1980 beralamat di Dusun Jrebeng, RT 014/004, Kabupaten Magelang, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang negara senilai lebih dari Rp200 juta. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atas perbuatannya.
Penetapan tersangka tersebut menyusul laporan yang diajukan oleh korban, Umi Azizah, sejak November 2025. Proses penyidikan berjalan cukup panjang hingga akhirnya pada 6 Agustus 2026 pihak penyidik Polres Magelang secara resmi menetapkan Haryati sebagai tersangka.
Pengacara korban, Marlundu Lumban barja, menyampaikan bahwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi secara berulang. "Kini tersangka akan merasakan dinginnya tembok penjara atas perbuatannya," ujarnya.
Namun, Marlundu juga menyoroti lamanya proses penetapan tersangka yang dinilai seolah-olah didramatisir oleh pihak tertentu. Lebih dari itu, muncul dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag. Ironisnya, hingga saat ini belum ada konsekuensi yang diterima kedua anggota Polri tersebut, bahkan Kapolsek Grabag justru dikabarkan menerima kenaikan pangkat.
"Kita tinggal menunggu jalannya sidang di pengadilan. Semoga proses hukum yang dijalani berjalan adil dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang berlaku bagi Haryati. Tidak ada lagi drama atau polemik yang seolah-olah menghambat jalannya hukum," tegas Marlundu menutup pernyataannya.
Saat ini, proses perkara telah memasuki tahap selanjutnya menuju persidangan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara utuh tanpa hambatan dari pihak manapun.
