-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Toko Beroprasi Tanpa Izin Pemkab Sumedang Diminta Tindak Tegas

14 Sep 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T06:26:16Z



 Aspirasi Jabar || SumedangAnggota DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Kepemudaan AMX Indonesia DPC Kabupaten Sumedang, guna menindaklanjuti hasil audensi sebelumnya pada 28 Agustus 2026 sekaligus mengklarifikasi legalitas, penataan spasial, serta dugaan pelanggaran operasional toko modern yang diduga masih beroperasi tanpa izin resmi. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, Senin (14/9/2026).

 

Rapat dihadiri perwakilan Dinas PUTR, DPTMPTSP, DISKOPUKMPP, Kepala Bagian Hukum Setda Sumedang, pengurus LSM Laskar Merah Putih (LMP) Sumedang, serta pengurus Forum AMX Indonesia DPC Sumedang.

 

Dari pembahasan terungkap fakta bahwa CV Seta Retail Indonesia, pengelola salah satu toko swalayan di Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, hingga saat ini belum memiliki izin operasional resmi. Meski demikian, toko tersebut diketahui masih beroperasi seperti biasa.

 

Ketua Marcab Laskar Merah Putih Sumedang, Agus Sehendi, S.H., menuntut ketegasan seluruh pihak terkait — mulai Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — untuk segera menindak tegas peraturan daerah yang berlaku.

 

"Kami meminta ketegasan pemerintah, baik Satpol PP maupun Indag dan Dinas Perizinan, bertindak tegas menutup keberadaan swalayan tersebut selama izin belum terbit," tegas Agus di hadapan peserta rapat.

 

Agus juga menyoroti sikap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Umum Daerah (PPUD) Satpol PP yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

 

"Jangan terkesan ada keraguan dalam menegakkan Perda, jangan sampai ada dugaan sudah kemasukan angin. Lakukan sesuai tahapannya. Hingga sekarang kami lihat belum ada tindakan signifikan di lapangan, toko masih buka seperti biasa. Kami minta keprofesionalan para pemangku jabatan, jangan diam saja. Ini sudah merugikan negara," tegasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui rapat ini diminta segera melakukan penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan, memastikan tidak ada usaha yang beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi, serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.

 


×
Berita Terbaru Update