Aspirasi Jabar || BANDUNG BARAT — Persoalan kepastian penghasilan PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan. Memasuki penghujung tahun anggaran 2026, para PPPK Paruh Waktu mempertanyakan secara serius kepastian pembayaran penghasilan untuk Oktober, November, dan Desember 2026.
Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat (FGTK KBB) mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan resmi.
Ketua FGTK KBB, Riki Triyadi, meminta Pemkab Bandung Barat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait segera membuka informasi mengenai status penganggaran, sumber pembiayaan, mekanisme, dan jadwal pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu untuk tiga bulan terakhir 2026.
“Kami meminta kepastian, bukan janji. Guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas setiap hari. Karena itu, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai hak penghasilan mereka untuk Oktober, November, dan Desember 2026,” tegas Riki.
Jangan Sampai PPPK Kembali Dihadapkan pada Ketidakpastian
FGTK KBB mempertanyakan apakah kebutuhan penghasilan PPPK Paruh Waktu untuk tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026 telah diperhitungkan dalam penganggaran pemerintah daerah.
Menurut FGTK KBB, informasi mengenai hal tersebut penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan guru serta tenaga kependidikan.
“Kalau anggarannya sudah tersedia, sampaikan kepada kami kapan pembayarannya. Kalau ada kendala dalam penganggaran atau mekanismenya, pemerintah juga harus terbuka menjelaskan persoalannya. Jangan sampai para PPPK hanya menunggu tanpa mendapatkan kepastian,” ujar Riki.
FGTK KBB menilai kepastian pembayaran penghasilan merupakan bagian penting dalam menjaga ketenangan dan keberlangsungan pelayanan pendidikan di daerah.
Jika Tak Ada Kejelasan, Aksi Damai Disiapkan
FGTK KBB juga tidak menutup kemungkinan adanya aksi penyampaian aspirasi secara damai apabila tidak kunjung diperoleh kejelasan dari pemerintah daerah.
Aksi tersebut bukan ditujukan untuk mengganggu pelayanan pendidikan, melainkan sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai hak penghasilan PPPK Paruh Waktu.
“Kami masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog. Namun jika tidak ada kejelasan, teman-teman PPPK Paruh Waktu siap menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Riki.
Tiga Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Pemkab
FGTK KBB meminta pemerintah daerah memberikan jawaban secara terbuka setidaknya mengenai tiga hal:
1. Apakah penghasilan PPPK Paruh Waktu untuk Oktober–Desember 2026 telah dianggarkan?
2. Dari sumber anggaran mana pembayaran tersebut akan dilakukan?
3. Kapan mekanisme dan jadwal pembayaran akan direalisasikan?
Tiga pertanyaan tersebut dinilai penting karena para PPPK Paruh Waktu membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi yang belum memiliki kejelasan mengenai realisasinya.
FGTK KBB menegaskan bahwa para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas pelayanan pendidikan. Karena itu, menurut mereka, persoalan penghasilan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, kepastian mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu KBB untuk Oktober, November, dan Desember 2026 masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Pemkab Bandung Barat dan instansi terkait.
FGTK KBB berharap pemerintah segera memberikan jawaban resmi sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi keresahan yang lebih luas di kalangan PPPK Paruh Waktu.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta kepastian atas hak dan kejelasan dari pemerintah,” pungkas Riki Triyadi.
Laporan : Beni
