-->

Notification

×

Iklan

Jejak Masalah di Tubuh PJT II: Dari Kasus KPK 2017 hingga Proyek NOC yang Kini Disoal

15 Sep 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T09:42:00Z

 


Aspirasi Jabar || Purwakarta - Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan proyek strategis. Keraguan yang muncul terhadap pembangunan Gedung Network Operation Control (NOC) bukanlah hal yang berdiri sendiri; ia menyambung pada catatan kelam penanganan keuangan perusahaan yang pernah diguncang kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kasus pertama yang mengguncang PJT II berakar pada pengadaan pekerjaan jasa konsultansi tahun anggaran 2017. KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pusat PJT II di Jatiluhur, Purwakarta, sejak Desember 2018 hingga Februari 2019.


Hasil penyidikan menunjukkan praktik pengadaan fiktif dan penyelewengan yang merugikan keuangan negara diperkirakan berkisar antara Rp3,6 miliar hingga Rp4,7 miliar.

 

Saat itu, Djoko Saputro, Mantan Direktur Utama PJT II, ditetapkan sebagai tersangka, diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, dan dieksekusi menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin pada Februari 2021. Kemudian ada nama Andririni Yaktiningsasi, pihak swasta atau konsultan, turut disidik, ditahan, dan dijatuhi vonis penjara atas keterlibatannya dalam skema korupsi tersebut.

 

Peristiwa itu menjadi peringatan keras: tata kelola, pengawasan, dan transparansi di lingkungan PJT II harus dibenahi secara menyeluruh agar tidak terulang.

 

Namun, keraguan publik kembali muncul. Pembangunan fasilitas Network Operation Control (NOC) yang bernilai miliaran rupiah disinyalir sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Dari penulusuran awak media, terdapat, sejumlah hal yang menjadi sorotan tajam, diantaranya, diduga belum ada izin bangunan. Pembangunan gedung NOC diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa izin resmi, keabsahan dan kelayakan bangunan sejak awal menjadi tanda tanya besar.


Hal lainnya berkaitan denga lelang yang dimenangkan anak perusahaan sendiri. Tender dimenangkan PT JTL, anak perusahaan PJT II. Ironisnya, Direktur PT JTL masih berstatus sebagai karyawan aktif PJT II. 


Kondisi ini memicu dugaan kuat proses lelang tidak netral, pihak yang mengelola pengadaan sekaligus memiliki keterkaitan kepentingan dengan pemenang. Prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat rentan.

 

Pembangunan infrastruktur seperti NOC memang diperlukan untuk mendukung kinerja perusahaan. Namun kebutuhan tersebut tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan tata kelola yang baik. 


Proyek bernilai besar justru menuntut transparansi setinggi-tingginya: perizinan lengkap, proses lelang bebas benturan kepentingan, hingga pertanggungjawaban yang terbuka bagi publik.

 

Mengingat PJT II pernah terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, setiap ketidakjelasan yang muncul kini akan dipandang dengan lebih kritis. Masyarakat berhak bertanya: apakah pembenahan sistem yang dijanjikan setelah kasus 2017 benar-benar telah dijalankan? Atau pola-pola lama masih dibiarkan hidup?


Terpisah, Direktur Utama PT Jasa Tirta Luhur, Nandang Munandar mengungkapkan bahwa anak perusahaa PJT II tersebut hanya mendapat alokasi anggaran sebanyak 8%. "Semuanya sudah sesuai prosedur, dan tidak ada yang dilangggar," kata Nandang, kepada awak media, Selasa (15/9/2026). 




Foto: Pembangunan fasilitas Network Operation Center (NOC) Room di lingkungan Perum Jasa Tirta II di Purwakarta.

Editor : Eka

×
Berita Terbaru Update