-->

Notification

×

Iklan

Ketua ICMI Kabupaten Pulau Morotai,Pemda Morotai Jangan terburu-buru melakukan pembayaran 92,5 M

21 Sep 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T18:00:17Z

Aspirasi Jabar ||  Morotai-Ketua ICMI Kabupaten Pulau Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman, meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak terburu-buru melakukan pembayaran sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) sebelum seluruh riwayat, dokumen, dan proses penyelesaian perkara diverifikasi secara menyeluruh.



Menurut Irfan, persoalan PT MMC telah berlangsung sejak 2012 hingga 2026 atau sekitar 14 tahun. Rentang waktu yang panjang tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menelusuri kembali seluruh proses yang pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.



“Pemkab harus hati-hati dan jangan terburu-buru melakukan pembayaran. Karena persoalan ini sudah berlangsung sekitar 14 tahun, seluruh proses dan dokumen yang pernah dilakukan harus diverifikasi kembali. Jangan sampai ada proses penyelesaian sebelumnya yang terlewat dan kemudian menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Irfan.



Ia menegaskan bahwa verifikasi bukan berarti pemerintah daerah melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Namun, sebelum uang rakyat dibayarkan, pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu status kewajibannya secara hukum dan administratif. Urutannya harus jelas: verifikasi, memastikan status dan kewajiban, kemudian menentukan pembayaran,” ujarnya.



Irfan juga menyinggung adanya informasi dalam dokumen yang pernah diajukan dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai proses penyelesaian antara Pemkab Morotai dan PT MMC. Karena itu, seluruh dokumen dan riwayat penyelesaian tersebut perlu diperiksa kembali secara objektif.



“Kalau memang pernah ada perdamaian, kesepakatan, pembayaran, atau bentuk penyelesaian lainnya, semuanya harus dibuka dan diverifikasi. Masyarakat juga berhak mengetahui duduk persoalannya secara utuh,” katanya.

PT MMC Juga Perlu Melihat Kondisi Sosial Masyarakat

Di sisi lain, Irfan meminta PT MMC memahami kondisi masyarakat dan kemampuan daerah saat ini.


“PT MMC tentu memiliki hak berdasarkan proses hukum yang telah ditempuh. Namun, persoalan ini tidak cukup dilihat dari aspek hukum semata. Ada aspek sosiologis yang juga harus dipertimbangkan, karena investasi tersebut berada dan beroperasi di tengah masyarakat Morotai,” ujar Irfan.

Menurutnya, perusahaan yang berinvestasi di Morotai juga perlu melihat kondisi masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah secara lebih luas.

“Ketika memilih Morotai sebagai tempat berinvestasi, tentu ada hubungan dengan masyarakat dan daerah. Karena itu, penyelesaian persoalan idealnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta kebutuhan pembangunan Morotai saat ini. Jangan sampai penyelesaian satu persoalan justru memberikan tekanan yang sangat besar terhadap masyarakat secara keseluruhan,” katanya.




Irfan menilai hubungan antara dunia usaha dan daerah seharusnya dibangun dalam semangat kemitraan dan saling memahami.

“Investasi tidak hanya berbicara mengenai hubungan hukum antara perusahaan dan pemerintah. Ada dimensi sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan. Karena itu, semua pihak perlu melihat persoalan ini secara lebih komprehensif dan mencari penyelesaian yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat Morotai,” jelasnya.



Ia juga meminta PT MMC memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perjalanan persoalan yang telah berlangsung sekitar 14 tahun tersebut.

“Masyarakat Morotai berhak mengetahui mengapa persoalan ini berlangsung begitu lama dan bagaimana proses penyelesaian yang pernah ditempuh. Transparansi harus menjadi bagian dari penyelesaian, bukan hanya berbicara mengenai besaran Rp92,5 miliar, tetapi juga keseluruhan prosesnya,” tegas Irfan.



Irfan kembali menegaskan bahwa ICMI tidak berada pada posisi membela salah satu pihak.

“ICMI tidak sedang membela Pemkab dan tidak pula menyalahkan PT MMC. Kami mendorong kepastian hukum sekaligus kepentingan masyarakat. Pemkab harus hati-hati dan melakukan verifikasi sebelum membayar. PT MMC juga perlu memahami kondisi masyarakat dan daerah saat ini.”



Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bermartabat, transparan, dan proporsional dengan tetap menghormati hukum.

“Hukum harus dihormati, tetapi penyelesaian persoalan juga harus memiliki kepekaan sosial. Pemerintah jangan terburu-buru membayar sebelum verifikasi selesai. Pihak perusahaan hendaknya tidak semata-mata melihat persoalan dari aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan kebutuhan masyarakat Morotai. Dengan begitu, penyelesaian tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepentingan masyarakat dan masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Laporan : (oje)
×
Berita Terbaru Update