-->

Notification

×

Iklan

Ketua DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Tetap Digelar 28 Oktober 2026 di 92 Desa, 424 TPS

8 Okt 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T08:29:21Z

Aspirasi Jabar || Sumedang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara digital di Kabupaten Sumedang dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal. Sebanyak 92 desa dengan 424 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan pesta demokrasi desa tersebut pada 28 Oktober 2026.


Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak secara Digital bersama Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., Kamis (8/10/2026).


Rapat digelar di Ruang Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, para kepala SKPD terkait, serta panitia Pilkades dari desa-desa peserta.


Dalam rapat tersebut, kesiapan akhir pelaksanaan Pilkades digital menjadi salah satu pembahasan utama. Sistem pemilihan berbasis digital ini diharapkan menjadi langkah baru dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa, sekaligus membuat proses pemungutan dan penghitungan suara lebih cepat, transparan, dan efisien.


Tak Ada Penundaan

Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak mengalami perubahan jadwal.

“Pilkades serentak tetap dilaksanakan pada 28 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Seluruh tahapan harus berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Sidik Jafar


Menurutnya, terdapat perubahan penting dalam penerapan sistem digital. Sebelumnya, sistem tersebut direncanakan hanya diterapkan pada satu TPS di setiap desa sebagai tahap uji coba.


Namun, setelah dilakukan simulasi dan evaluasi, penerapan sistem digital dinilai telah siap untuk digunakan secara menyeluruh.


“Dari hasil simulasi, sistem digital ini mudah digunakan, efektif, dan mampu mempercepat proses rekapitulasi suara. Karena itu, penerapannya dilakukan di seluruh TPS,” jelasnya.


Dengan keputusan tersebut, sistem Pilkades digital akan diterapkan di 424 TPS yang tersebar di 92 desa peserta Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang.


Sosialisasi Jadi Kunci

Meski sistem dinilai siap, DPRD Sumedang menilai keberhasilan pelaksanaan Pilkades digital tidak hanya bergantung pada kesiapan perangkat dan panitia. Pemahaman masyarakat sebagai pemilih juga menjadi faktor penting.


Karena itu, DPRD mendorong DPMD Kabupaten Sumedang untuk segera melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat masyarakat desa.


Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan digital dan tidak mengalami kebingungan saat berada di TPS pada hari pencoblosan.


“Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai sistemnya sudah siap, tetapi masyarakat belum memahami tata cara penggunaannya,” kata Sidik.


Dengan persiapan teknis yang matang, koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi yang menyeluruh, pelaksanaan Pilkades Serentak secara digital di Kabupaten Sumedang diharapkan dapat berlangsung aman, lancar, tertib, dan demokratis.


Pilkades 28 Oktober 2026 pun menjadi momentum penting bagi Sumedang untuk membuktikan bahwa transformasi digital dalam demokrasi desa bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga mampu menghadirkan proses pemilihan yang mudah, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat.



Jurnalis : Aep Mulyana 

×
Berita Terbaru Update