Aspirasi Jabar || Bandung — Pendirian gerai Indomaret di Jalan Raya Cicalengka–Majalaya, Kampung Peundeuy, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan Aliansi Bersatu — gabungan Aliansi Jurnalis dan LSM Bandung Timur bersama Ormas Gibas.
Aliansi mempertanyakan kelengkapan perizinan gerai, namun upaya audiensi pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Dinas Terkait Kabupaten Bandung belum membuahkan hasil. Pihaknya tidak berhasil mendapatkan salinan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha swalayan.
Ketua Aliansi Bersatu, Ungkap Marpaung, menegaskan setidaknya tiga persoalan utama yang menjadi sorotan:
⚠️ Temuan Aliansi Bersatu:
- ❌ Kuota minimarket sudah habis — Secara aturan, kuota pendirian gerai swalayan di Kecamatan Cikancung sudah terpenuhi, sehingga secara administratif seharusnya tidak ada izin baru yang dapat diterbitkan
- ❌ Jarak antar gerai kurang dari 500 meter — Diduga melanggar ketentuan penataan pasar tradisional dan toko modern
- ❌ Dugaan campur tangan oknum — Aliansi mencurigai adanya intervensi pihak tertentu sehingga pendirian gerai tersebut dapat berjalan
"Kuota di Kecamatan Cikancung sudah habis, tidak bisa lagi berdiri gerai swalayan apapun. Jarak antar gerai pun kurang dari 500 meter — ini jelas melanggar aturan. Namun saat kami minta salinan PBG dan izin usaha, tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan."
Ungkap Marpaung, Ketua Aliansi Bersatu
Pihak PT Indomarco Prismatama (Bandung 2) enggan memberikan keterangan resmi terkait perizinan tersebut. Aliansi mendesak Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kabupaten Bandung untuk segera menindaklanjuti, memverifikasi kelengkapan dokumen, dan apabila terbukti melanggar aturan, segera melakukan penertiban.
"Ada apa sebenarnya? Kami minta dinas terkait transparan. Jika tidak memiliki izin lengkap dan melanggar kuota serta jarak, gerai tersebut harus segera ditutup." Ungkap Marpaung menegaskan
