Aspirasi Jabar || Jakarta - Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.
Autentikasi : Brigjen TNI Edwin Aprilia (Satgas PKH)
