-->

Notification

×

Iklan

Tunggakan Seragam 150 Ribu Jadi Pemicu Tragedi, Siswa SMK 16 Tahun Meninggal di Tangan Ayah Kandung

23 Okt 2026 | Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T12:40:30Z

 



Aspirasi Jabar || Bandung – Peristiwa tragis yang menimpa Evan/Revan, siswa berusia 16 tahun di SMK Muthia Harapan Cicalengka, kini mulai terungkap kronologi lengkapnya. Anak kandung tersebut meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, di Kampung Dungus Maung, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2026).

 

Kronologi Kejadian

 

Awal mula perselisihan bermula saat korban meminta agar sisa tunggakan biaya sekolah segera dilunasi. Sang ibu mengarahkan anak untuk berbicara kepada ayahnya yang saat itu sedang makan. Pembicaraan memanas dan terjadilah cekcok di antara keduanya. Dalam emosi yang tidak terkontrol, ayah korban mencekik leher korban dan menendang hingga korban terjatuh tak berdaya.

 

Upaya pertolongan medis di RSU Cikopo, Cicalengka, sayangnya tidak mampu menyelamatkan nyawa korban yang dinyatakan meninggal dunia di lokasi perawatan.

 

Keterangan Resmi Pihak Sekolah

 

Bagian Tata Usaha dan Humas SMK Muthia Harapan Cicalengka memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat:

 

Korban, Revan, benar merupakan siswa kelas 10 di SMK Muthia Harapan Cicalengka


Rincian biaya: Total biaya seragam lengkap (baju abu-putih, batik, kaos olahraga, dan baju praktik) sebesar Rp1.300.000. Sementara total tagihan sekolah sebesar Rp1.950.000, dari keseluruhan biaya Rp3.000.000. Orang tua telah membayar Rp1 Juta 50.000, sehingga sisa tunggakan sebesar Rp150.000 untuk bagian seragam praktik yang belum dibagikan.


Seragam utama sudah dibagikan sebelumnya. Yang belum diberikan hanya seragam praktik, yang rencananya akan dibagikan pada 25 Oktober 2026 bertepatan dengan jadwal kegiatan praktik siswa.


"Bukan tidak akan diberikan seragam. Baju praktik tetap akan dibagikan pada tanggal pelaksanaan praktik berlangsung, baik bagi yang sudah lunas maupun yang masih menunggak. Kami meluruskan ini agar masyarakat tidak salah paham," ungkap perwakilan sekolah.

 

Proses Hukum Berjalan

 

Saat ini tim Penanganan Perkara Anak (PPA) dan tim Inafis Polresta Bandung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Kasus sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum terhadap tersangka DN, ayah kandung korban. Dalam press rilis Polresta Bandung tersangka bisa menjalani proses hukum selalam 15 tahun penjara.

 

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Setiap masalah, sekecil apa pun, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik. Jangan biarkan emosi sesaat merenggut nyawa orang terdekat dan menghancurkan masa depan keluarga.







×
Berita Terbaru Update