Aspirasi Jabar Morotai, Maluku Utara - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar rapat paripurna dengan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di gedung persidangan kantor DPRD Pulau Morotai itu, dihadiri oleh Wakil Bupati Rio Christian Pawane, Ketua DPRD Muhammad Riski, Wakil Ketua I Jainudin Papala dan sejumlah anggota DPRD serta Forkompinda dan para pimpinan OPD pada, Kamis (01/10/2026).
Sementara Wakil Ketua II DPRD Erwin Sutanto tidak dapat menghadiri rapat tersebut.
Dikesempatan tersebut, Wakil Bupati Rio Christian Pawane menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2027 ini telah selesai dilaksanakan pembahasan. Sehingga, pada hari ini kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut dapat disepakati dan ditandatangani bersama antara pimpinan dprd kabupaten pulau morotai dengan Bupati Pulau Morotai, ujarnya
Olehnya itu, pada proses pembahasan yang telah dilaksanakan bersama, secara garis besar penyusunan KUA dan PPAS Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2027 tetap memperhatikan perkembangan ekonomi nasional, regional, serta potensi lokal pulau morotai, serta capaian target pembangunan daerah yang diselaraskan dengan rkpd kabupaten pulau morotai tahun 2027, tambah Rio
Dengan demikian, Rio menekan bahwa kebijakan umum ini diharapkan dapat menyelaraskan antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, indikator ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan perkiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah, serta kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program prioritas pembangunan.
Hal ini, menurut Rio untuk dilakukan sebagai langkah nyata dalam upaya menjamin keberlanjutan proses pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi antara kebijakan pusat, provinsi, dan kondisi riil di Kabupaten Pulau Morotai, jelasnya
Lanjut dia, sedangkan untuk ringkasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Pulau Morotai tahun anggaran 2027 dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Pendapatan
Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp556.936.486.079,00.
Sementara untuk belanja dalam rancangan APBD Pulau morotai tahun anggaran 2027, direncanakan sebesar Rp714.573.222.453,21 atau 21 persen, Ungkap Rio
Rio menjelaskan bahwa pengelolaan belanja daerah ini selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai unsur pendukung program mandatory spending, infrastruktur dasar serta kegiatan yang memiliki manfaat langsung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta berbagai program kegiatan yang produktif bagi masyarakat Pulau Morotai, jelasnya
2. Pembiayaan Daerah
penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1.000.026.420,00
Pengeluaran Pembiayaan: dianggarkan untuk menutupi kewajiban utang penanaman modal/daerah sebesar Rp33.580.333.333,00,
Selain itu, Rio juga menyampaikan tentang nota keuangan dan Ranperda. Dimana, Rio bilang Ranperda ini tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026.
"Jadi penyampaian nota keuangan dan perubahan APBD ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan anggaran sampai dengan semester I tahun anggaran 2026.
Untuk itu, perubahan anggaran diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan daerah, perubahan kebijakan transfer, kebutuhan belanja, penyesuaian pembiayaan, serta dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berkembang selama tahun berjalan.
"Secara umum, gambaran angka-angka dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah.
Pendapatan daerah secara keseluruhan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp556.936.486.079, dan setelah perubahan bertambah menjadi sebesar Rp577.107.313.679,
2. Belanja Daerah
Jumlah belanja secara keseluruhan sebelum perubahan adalah sebesar Rp729.671.439.482,52, dan setelah perubahan disesuaikan menjadi Rp727.940.970.365,-
3. Pembiayaan daerah
Di samping itu, pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau penggunaan surplus anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan: pada apbd murni tahun anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.000.026.420, sedangkan pada perubahan APBD mengalami penyesuaian sesuai dengan LHP BPK tahun 2025 yaitu sebesar Rp7.905.878.223,51. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan: pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp33.580.333.333,
Oleh sebab itu, perubahan APBD tahun anggaran 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi sebagai upaya untuk memastikan bahwa kebijakan dan alokasi anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Meski begitu, Ia menegaskan bahwa pemerintah Pulau Morotai berkomitmen agar setiap alokasi anggaran diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki urgensi, manfaat, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan terukur, terutama dalam mendukung pelayanan dasar, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Maka saya berharap pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 dapat berjalan secara konstruktif, efektif, transparan, dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang berlaku," tegasnya
Sementara itu, Ketua DORD Muhammad Riski menyatakan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 bukan sekadar membahas angka-angka anggaran, melainkan bagaimana menerjemahkan prioritas pembangunan daerah secara realistis ke dalam kemampuan fiskal daerah.
Proses ini juga telah diselaraskan dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Periode 2025–2029.
"Keterbatasan fiskal daerah harus dijawab dengan ketepatan prioritas, bukan sekadar dengan memperbanyak program. Setiap anggaran yang direncanakan harus memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat, target pembangunan, indikator kinerja, dan manfaat yang hendak dicapai," ujar Muhamad Rizki di hadapan forum.
Untuk itu, melalui momentum ini. DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai berkomitmen memperkuat komunikasi dan kerja sama konstruktif demi mewujudkan kebijakan anggaran yang memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Morotai, Pungkasnya.(oje)