Aspirasi Jabar || Bandung — Anak Sungai Cidampit di Kampung Cipaku, RW 04, Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan. Bagian aliran sungai yang seharusnya terbuka ini tertutup cor beton sepanjang sekitar 70 meter, yang diduga difungsikan sebagai jalan akses kendaraan roda empat. Kegiatan ini sudah berlansung stu minggu dan sudah selesai. Minggu 8 November 2026.
Untuk meyakinkan, kami mencoba mempertanyakan keabsahan izin pembangunan tersebut. Hasil konfirmasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung, UPT Pengairan, serta instansi terkait menegaskan bahwa aliran badan sungai tidak boleh ditutup maupun dibangun di atasnya.
"Sepanjang 70 meter permukaan sungai dicor beton, diduga agar bisa dilewati kendaraan roda empat."
Ag pihak UPT pengairan, salah satu pihak yang dikonfirmasi, menyampaikan kekhawatirannya:
"Minimal ada tembusan secara tertulis. Kalau tidak, seolah-olah ini jadi contoh yang tidak benar. Intinya terkesan aturan dijalankan sendiri-sendiri, padahal ada aturan resmi dari Dinas PUTR maupun BBWS."
Pernyataan senada disampaikan JN, pegawai di bidang Jalan dan Jembatan, "Membangun di ruang atas sungai itu tidak diperbolehkan, apa pun alasannya. Kami juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan kegiatan ini dari Pemerintah Desa Dampit," tegasnya.
Sementara pihak kepala korwil PUTR Wilayah Cikancung -Cicalengka - Nagreg saat dikonfirmasi dirinya akan segera menindak lanjuti temuan ini dan akan bersurat kedinas pusat untuk menerima arahan selanjutnya. Namun hingga berita ini dibuat belum ada kabar untuk penindakan lebih lanjut.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pembangunan ini diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — badan sungai, bantaran, dan sempadan sungai adalah zona lindung yang dikuasai negara.
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai — mengatur perlindungan area sungai dari segala bentuk pendudukan dan pemanfaatan tanpa izin.
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 — menetapkan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang wajib steril dari bangunan:
- Sungai tidak bertanggul di perkotaan: minimal 10–30 meter tergantung kedalaman sungai
- Sungai bertanggul: minimal 3 meter dari kaki tanggul
- Sungai di luar kawasan perkotaan: 50–100 meter tergantung luas DAS
Hanya prasarana pengairan, navigasi, dan kepentingan publik tertentu seperti jembatan yang boleh berdiri di area terbatas sempadan sungai — bukan untuk jalan akses umum yang menutup aliran air.
Risiko dan Sanksi
- Risiko Bencana: Menutup aliran sungai dapat memperburuk genangan dan banjir saat debit air naik, serta memicu erosi dan longsor di bantaran sungai.
- Pelanggaran Administratif: Pembangunan tanpa izin dan tanpa PBG/IMB dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
- Pembongkaran Paksa: Bangunan yang melanggar fungsi area sungai dapat dibongkar paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tuntutan Publik
"Diharapkan dinas terkait menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas serta teguran, jangan terkesan ada pembiaran yang berdampak buruk bagi lingkungan. Bila perlu bangunan tersebut dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semulanya sebagai aliran sungai."
