Pelaku Pencabulan di Tangkap Pihak Polres Morotai -->

Pelaku Pencabulan di Tangkap Pihak Polres Morotai

31 Mei 2019, Mei 31, 2019
Pasang iklan

MOROTAI - aspirasijabar.net


Kapolres Pulau Morotai, AKBP Mikael P Sitanggang, didampingi kasat Reskrim, menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan dan Penganiayaan yang terjadi di Desa Wayabuala kecamatan Morotai Selatan Barat pada bulan April 2019 lalu, yang Berlangsung diruang kapolres, Jumat (31/5) Pukul 14.30.Wib.


Kapolres menyampaikan kronologis kejadian Pada tanggal 19 April 2019, Tersebar kabar dari Tante Bunga (inisial) yang berusia 6 tahun sudah tidak pulang ke rumah, sehingga masyarakat setempat berinisiatif untuk melakukan pencarian terhadap Bunga.


Tepat Pada tanggal 20 April 2019, BUNGA ditemukan oleh warga di semak semak kebun belakang sekolah dengan tertutup daun pisang serta daun kelapa dalam keadaan sudah tak bernyawa lagi.


Mendengar ditemukannya Jenazah bunga tersebut, petugas kepolisian dari Sektor morotai Selatan barat yang dengan anggota kepolisian yang sedang bertugas PAM TPS melakukan TPTKP dan Olah TKP, Setelah melakukan olah TKP, Jenazah BUNGA dibawah ke puskesmas untuk dilakukan Pengambilan Visum Luar, selanjutnya Personil Polisi yang melakukan Olah TKP tadi menghubungi ke Penyidik Polres Pulau Morotai guna menyampaikan kejadian tersebut.


Mendapatkan informasi tersebut, SATRESKRIM Pulau Morotai turun ke TKP dan langsung melaksanakan rangkaian proses penyelidikan.dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung kurang lebih satu bulan tersebut ditemukan titik terang sehingga terduga pelaku Tindak Pidana tersebut dapat terungkap pelaku yang berinisial RM.


Kronologis Kejadian Pada tanggal 18 APRIL 2018 Sekitar pukul 15.00 WIT, tersangka saudara RM, berangkat ke kebun guna mengambil kayu bakar. Saat itu korban (BUNGA) tiba-tiba ingin ikut bersama tersangka untuk mengambil kayu bakar sehingga pelaku membawanya, Dalam perjalanan tepatnya di kebun belakang sekolah.


Tersangka tiba-tiba muncul pikiran lain untuk menyetubuhi Korban dan tidak bisa mengendalikan nafsunya tersebut. Saat itu juga korban langsung memegang bahu serta lalu menidurkan korban selanjutnya tersangka membuka celana korban.


Setelah celana korban dibuka, tersangka lalu menggosokan ibu jari korban kealat kelamin dari korban sambil tangan kanan tersangka memegang alat kemaluannya sendiri kemudian menggerakan secara naik turun sampai mengalami ejakulasi. Mendapat perlakuan seperti itu, korban pun menangis. Melihat hal tersebut timbul rasa takut oleh tersangka sehingga tersangka menutup mulut korban dengan tangan kiri serta tangan kanan tersangka berada tepat pada leher korban lalu mencekiknya. 


Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengangkat korban ke semak-semak, dan menutup tubuh korban dengan daun pisang dan daun kelapa. Setelah itu tersangka meninggalkan korban untuk melanjutkan mencari kayu bakar dan pulang ke rumah.


Keesokan harinya pada tanggal 19 april 2019 pada pagi hari Tante korban mencari korban dikarenakan semalaman korban tidak tidur di kamar Tantenya tersebut, sehingga terjadi pencarian terhadap korban yang di bantu oleh warga setempat.


Kapoles Pulau Morotai AKBP Mikael P Sitanggang, menjelaskan berdasarkan kronologis tersebut tersangka di persangkakan dengan pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 80 ayat(3) Jo pasal 76 C tentang Perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Ujarnya


Pihak kepolisian mengamankan barang Bukti Berupa 3 Pelepah daun kelapa kering, 2  Pelepah daun pisang kering, 1  Lembar celana pendek warna merah Bergaris Biru, Kuning dan Hijau milik Korban, 1  Lembar kaos  merah milik Korban,1  Lembar Kaos Oblong warna Merah bertulisan Fly Emirates milik Tersangka, 1  Lembar celana Pendek Warna Hitam bercampur merah Milik Tersangka.


Selanjtnya, untuk menindak lanjuti proses ini akan dilakukan rangkaian tindakan Penyidikan, Melakukan Otopsi dan reka ulang di TKP. (fik Oje)

TerPopuler