Aspirasijabar.net - Purwakarta, Peserta BPJS Kesehatan ada 2-Kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, juga Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi pakir miskin dan orang tidak mampuh sebagaimana di amanatkan UU No-40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Menurut Kepala Desa Nanggewer Asep Endang Sarip bahwa hari ini Senin 16/03/2020 kami menyerahkan polis Bantuan Penyelenggara Jaminan Dosial (BPJS) kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada 233 Orang warga Desa Nanggewer yang katagori masyarakat miskin yang tujuannya insa allah mereka akan mendapat bantuan kesehatan juga bantuan bila peserta BPJS kesehatan meninggal dunia, dengan catatan Mendaptarkan diri dan keluarga ke Dinas Sosial atau ke Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda) "Pungkas Kades Nanggewer"
(Bah Endang)
