Aktivitas Galian Tambang Diduga Ilegal Resahkan Warga -->

Aktivitas Galian Tambang Diduga Ilegal Resahkan Warga

28 Mei 2020, Mei 28, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net-Tajurhalang,Bogor. Penambangan galian C kembali marak di kawasan Kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor. Selain merusak lingkungan, galian tanah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional resmi atau ilegal serta banyak merugikan warga setempat. Pasalnya, akses jalan armada pengangkut tanah merah tersebut melewati jalan Bogor Kemang (Bomang) bahkan melintasi jalan raya  nasional Kemang Parung.

"Akibat lalu lalang mobil pengangkut galian C tersebut menimbulkan debu dan hampir setiap hari warga menghirup udara kotor diakibatkan angkutan tronton yang mondar mandiri," ungkap warga yang enggan namanya dikorankan, Kamis (28/5/2020).
 
Menurut warga, sebut saja Putra, galian tersebut tepatnya berada di Kampung Pulo Gramang perbatasan Desa Kalisuren dan Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang. Dia menuturkan, aktivitas penambangan Galian C di duga Ilegal ini tampak tidak ada pengawasan dari pihak pemerintah dan cenderung merusak lingkungan. "Sayangnya sudah sering kali, aktivitas tersebut melanggar hukum dan seolah dibiarkan. Sehingga pengusaha tak jera bahkan beberapa lokasi penambangan baru bermunculan," paparnya.
 
Putra menjelaskan, sebenarnya warga cukup resah akibat aktivitas penambang galian tersebut. ahkan warga sudah banyak yang resah. Apalagi Desa Kalisuren dan Desa Tonjong sebenarnya bukan wilayah yang bebas untuk lokasi tambang. "Tapi sejak beberapa tahun terakhir sudah sering ada penambangan di sini yang semuanya tidak berizin namun tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum." Tandasnya.
 
Sedangkan Masduki (37) seorang pengendara motor yang mengaku sering melintas di jalan raya Kemang Parung mengaku dirinya terganggu dengan adanya penambangan tersebut, terutama akibat debu tebal akibat lintasan truk tronton pengangkut tanah galian. "Seringkali di wilayah sini ada galian tanah. Mereka seringkali beroperasi padahal sudah jelas merusak lingkungan dan tidak mengantongi izin." Tuturnya.

Kasi Trantib Kecamatan Tajurhalang Sularso saat di hubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp mengatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi ke Dinas PUPR tentang adanya lintasan galian tepatnya di jalan BTS Depok/Bogor sta 11+500 ( Jalan Raya Parung - Bogor simpang Jampang). " Kami juga sampaikan kepada pihak Kecamatan Kemang selaku penanggung jawab wilayah untuk menghentikan kegiatan tersebut." Jelasnya.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kemang Suhendi berjanji akan memberitahu pengelola galian tanah dan angkutan tambang terkait persoalan jalur lintasan. "Tapi kan lokasi galian ada di Kecamatan Tajurhalang." Ucap Suhendi.

Aksi saling lempar tanggung jawab ini justeru membingungkan masyarakat. Pasalnya kegiatan galian tersebut masih saja beroperasi dengan seenaknya. Sedangkan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Mad Hasan ketika dikonfirmasi media ini hanya menjawab singkat. "Galian C dinwikayah tersebut pernah di tangani." Singkatnya.




~ Penambangan galian C kembali marak di kawasan Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dipersoalkan warga. Selain merusak lingkungan, galian tanah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional resmi atau ilegal serta banyak merugikan warga setempat.

Penulis/Sumber : Fahry (Ketua FWHBU) 


Reporter/Wartawan : Boim

TerPopuler