Pejabat Nomor 2 Tangerang Selatan, Cuek Tentang Aturan PSBB Dan Physical Distancing -->

Pejabat Nomor 2 Tangerang Selatan, Cuek Tentang Aturan PSBB Dan Physical Distancing

30 Mei 2020, Mei 30, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar.net-Tangsel,Banten.
Pemerintah RI membuat aturan PSBB kepada masyarakat Indonesia dan memberi himbauan untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah, tidak berkumpul dan menjaga jarak 1 sampai 1.5 Meter untuk memutus mata rantai Covid 19,aturan ini diwajibkan kepada seluruh masyarkat Indonesia.Hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020.





Aturan inipun diterapkan di kota Tangerang selatan dimana Walikota Tangsel Mengeluarkan Surat atau aturan Perwal Tangsel no 13 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Covid 19,himbau terus dijalankan dari Pemkot Tangel, Polres Tangsel dan intasi pemerintahan camat,lurah hingga RW Dan Rt agar Masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang dan melakukan aktifitas dirumah serta menjaga jaga jarak.


Tapi disayangkan aturan PSBB diduga Dilanggar oleh Wakil Walikota Tangsel Pak Ben dan Dr Suhara Dalam Suatu kegiatan di daerah Jombang dekat makam Jombang dimana kegiatan ini berkumpul lebih dari 5 orang dan tidak ada jaga jarak.Turut hadir Dr Suhara Manulang sebagai ketua Rumah lawan Covid 19 Tangsel.dimana saat walikota Tangsel foto bersama dengan beberapa tamu yang hadir tanpa jaga jarak dan tidak memakai masker.




Sedangkan masyarkat yang melanggar aturan PSBB mendapat teguran atau dikenakan atau Melanggar Undang Undang Pasal 93 UU RI No 6 tentang karantina kesehatan yang berbunyi" Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarangtinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan menghalang halangi penyelenggaraan karangtina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta, Jo Perwal Tangsel no 13 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Covid 19.


( Abi )

TerPopuler