Dirkrimum polda jabar amankan pembuat senjata api rakitan ilegal dinagreg -->

Dirkrimum polda jabar amankan pembuat senjata api rakitan ilegal dinagreg

22 Jul 2020, Juli 22, 2020
Pasang iklan



 Aspirasijabar.net - kab bandung, Polisi telah mengamankan seorang penduduk pamucatan nagreg sebagai pembuat senjata api ilegal.
Dengan Barang bukti senjata api serta amunisi dan bahan peledak secara ilegal milik pria berinisial AS asal Nagreg, Kabupaten Bandung.

" Pria berinisial AS asal Nagreg, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar atas kasus membuat dan memiliki senjata api serta amunisi atau bahan peledak secara ilegal. Pelaku diketahui sudah membuat senjata api itu sejak tahun 1998 lalu.

"Kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, kita sudah amankan satu tersangkanya," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi di Mapolda Jabar, Rabu (22/7).

Dalam pengungkapan tersebut, kata Patoppoi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua senjata api kaliber 7,62 mm dan kaliber 5,56 mm. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti 200 butir amunisi. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan senjata api itu untuk berburu babi.

"Amunisinya ada sekitar 200 butir, baik kaliber 7,62 maupun 9, dan kaliber 5,56," ucap dia.

Barang bukti senjata api serta amunisi atau bahan peledak secara ilegal milik pria berinisial AS asal Nagreg, Kabupaten Bandung. 
Akan tetapi, Patoppoi mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus itu terutama untuk mengetahui ada atau tidak hubungan antara AS dengan pelaku tindak kriminal yang lain. Sebab, senjata tersebut dipastikan bukan jenis senjata angin namun peluru tajam yang memungkinkan untuk digunakan dalam aksi kejahatan.


"Ini masih pengembangan apakah ini dipesan pelaku tindak pidana, kita masih dalami dari barang bukti. Ini bukan senjata angin, ini amunisi peluru tajam, kemungkinan bisa digunakan kejahatan," ujar dia.

Polisi saat merilis senjata api serta amunisi atau bahan peledak secara ilegal milik pria berinisial AS asal Nagreg, Kabupaten Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Pelurunya masih kita dalami, keterkaitan antara pelaku dengan pelaku lain, mudah-mudahan kita bisa ungkap," pungkas dia.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup.(y s )

TerPopuler