Aspirasi jabar || Sumedang — Pemerintah Kecamatan Buahdua kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojongloa, Jumat (8/5/2026).
Pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Desa Bojongloa itu dipimpin langsung oleh Camat Buahdua, H. Kiki Hakiki. Dalam kesempatan tersebut, Agus Hernawan resmi dilantik sebagai anggota BPD Desa Bojongloa menggantikan Agus Hermawan yang mengundurkan diri, untuk melanjutkan sisa masa bakti periode 2024–2032.
Suasana pelantikan berlangsung penuh khidmat dan kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Sekretaris Kecamatan Buahdua, Ketua MUI Kecamatan Buahdua, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Buahdua, Kepala Desa Bojongloa beserta staf, Ketua BPD Desa Bojongloa bersama jajaran anggota, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat H. Kiki Hakiki menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menjaga jalannya pemerintahan yang aspiratif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia berharap pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta aktif membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa maupun masyarakat.
“BPD merupakan unsur penting dalam pemerintahan desa. Saya berharap anggota yang baru dilantik dapat bekerja secara amanah, menjaga sinergitas, serta mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Bojongloa,” ujarnya.
Selain itu, Camat juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan stabilitas pemerintahan desa agar seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, pelantikan PAW ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa guna memastikan roda organisasi BPD tetap berjalan efektif setelah adanya pengunduran diri anggota sebelumnya.
Dengan dilantiknya Agus Hernawan, diharapkan BPD Desa Bojongloa semakin solid dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah desa demi terciptanya pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan di wilayah Desa Bojongloa.
Jurnalis : Aep Mulyana