Dua Tahun Jalan Raya Cilubang Rusak Parah, PSI Kota Bogor Surati Walikota Untuk Lakukan Perbaikan -->

Dua Tahun Jalan Raya Cilubang Rusak Parah, PSI Kota Bogor Surati Walikota Untuk Lakukan Perbaikan

14 Jul 2020, Juli 14, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net-Bogor. Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor menyurati Walikota Bogor untuk segera memperbaiki Jalan Raya Cilubang Batuhulung RT 01 RW 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang kondisinya rusak parah. 

Dalam keterangan resminya, DPD PSI Kota Bogor telah melihat secara langsung kondisi kerusakan jalan tersebut saat melakukan kegiatan bakti sosial pembagian sembako bagi warga masyarakat terdampak Covid-19 beberapa harga lalu.

“Ketika menuju lokasi pembagian sembako di Bogor Barat, kami melewati akses jalan yang sudah rusak parah. Menurut keterangan warga, jalan itu sudah rusak 2 (dua) tahun lebih," kata Ghina Atmaniwedhana, S.Psi., M.MEDEA., Sekretaris PSI Kota Bogor.

Sis Ghina sapaannya menjelaskan, warga masyarakat meminta PSI Kota Bogor menyampaikan aspirasi tuntutan perbaikan jalan tersebut kepada Walikota Bogor. Dia menegaskan, jalan rusak tersebut adalah satu-satunya akses menuju beberapa kampung di Bogor Barat. "Menurut informasi warga disana, selain menghambat akses aktifitas masyarakat, akibat rusak nya jalan tersebut, telah menimbulkan korban jiwa karena kecelakaan." Ungkapnya.

Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso, S.H. menegaskan bahwa jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dia menambahkan, jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik hingga pertahanan dan keamanan. “Kewajiban pembangunan dan perbaikan jalan tergantung pada status jalan. Mengingat jalan rusak di Bogor Barat itu berstatus sebagai jalan desa, maka menjadi kewajiban Walikota Bogor untuk membangun atau memperbaikinya sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan," tegasnya 

Menurut pria yang akrab disapa STS ini, dalam pasal tersebut disebutkan wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. "Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa tersebut, meliputi: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan," jelas pria yang juga kerap disebut Sang Pembela tersebut.

STS menegaskan bahwa, PSI Kota Bogor sebagai penyambung lidah dan aspirasi warga Kota Bogor akan segera melayangkan surat kepada Walikota dan DPRD Kota Bogor. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak konstitusional rakyat tidak dilanggar. DPD PSI Kota Bogor juga mendesak Walikota Bogor agar sesegera mungkin membangun dan memperbaiki jalan rusak tersebut. "Kami juga mendorong DPRD Kota Bogor memperjuangkan aspirasi warga masyarakat, khususnya aspirasi untuk pembangunan dan perbaikan jalan rusak  yang terletak di Jl. Raya Cilubang Batuhulung RT. 01/RW. 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut." Pungkasnya.




~ PENGURUS DPD PSI KOTA BOGOR AKAN MENYURATI WALIKOTA BOGOR UNTUK SEGERA MUNGKIN MEMPERBAIKU JALAN RAYA CILUBANG BATUHULUNG, KELURAHAN BALUMBANG JAYA, KECAMATAN BOGOR BARAT YANG SUDAH DUA TAHUN RUSAK PARAH.

( Boim / Mj. Fahri Ketua FWHBU )

TerPopuler