Aspirasijabar || Purwakarta - Inisial SN yang panggilan kesehariannya Tekel (30) warga Desa Cipeundeuy Rt.01 Rw.02 Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Jawa barat di amankan Unit Reskrim Polsek Bojong, pasalnya ia tega menganiaya Bapak kandung nya sendiri hingga harus di rawat di Rumah Sakit Bayu Asih (RSBA) Purwakarta.
Kapolsek Bojong Iptu Hermawan yang di damping Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bojong Aiptu Llili Somantri saat di konfirmasi Aspirasijabar, di ruang Reskrim Polsek Bojong, Senin 13/07/2020, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tidak kekerasan dalam rumah tangga,
"Ya, kita mengamankan seorang anak yang tega menganiaya bapaknya sendiri, hal ini berdasarkan laporan masyarakat Desa Cipeundeuy sekaligus beramai ramai menggelandang tersangka ke Polsek Bojong, Jumat 10/07/2020 "Ujar Iptu Hermawan"
Kemudian menurut Aiptu Lili Somantri Kanit Reskrim Polsek Bojong bahwa tersangka Tekel yang berstatus duda cerai menganiaya bapaknya sendiri Ustad H.Encang (70) hingga mengalami luka memar dibagian mata, pipi, telinga dan mulut hingga harus di rawat di Rumah Sakit, tersangka melanggar pasal 351 KUHP. "Jelas Aiptu Lili Somantri"
Tersangka Tekel mengaku kepada media, saat di konfirmasi di Sel tahanan Polsek Bojong (13/07) waktu itu setelah sembang jumat, bapak saya nyuruh ngambil kayu, saya telat mengambilnya, eeh bapak saya yang darah tinggi itu marah marah ke saya, akibat kesel langsung saja saya memukul bapak saya "Aku tersangka"
(Bah)