Seorang Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Yang Masih Berumur 14 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan -->

Seorang Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Yang Masih Berumur 14 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan

11 Agu 2020, Agustus 11, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar || Morotai - Seorang Ayah berinisial TS (50) di Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, tegah setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 Tahun hingga hamil 6 Bulan.

Aksi bejat tindakan asusila seorang ayah kandung tersebut terbongkar ketika Korban (anaknya) menceritakan peristiwa naas menimpah dirinya kepada sang Ibu berinisial YG.

Diketahui, korban adalah anak kandung dari isteri pertama YG, namun TS tegah setubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali hingga hamil dengan usia 6 bulan.

Sontak, kasus ini menimbulkan kehebohan bagi warga setempat sehingga saya sebagai seorang ibu merasa malu dengan kejadian ini, jadi saya melaporkannya ke Polres Pulau Morotai. 

Lantas, fakta apa yang mengungkap aksi bejat seorang ayah kandung tersebut, ternyata TS menyetubuhi korban karena kesepian setelah bercerai, ketika itu TS dan korban tinggal berdua selama 2 tahun dan awalnya korban masih berusia 12 tahun, berselang waktu melihat perkembangan anaknya TS pun langsung mengatur rencana bejatnya itu.

Adapun kronologis yang diceritakan oleh korban melalui YG, bahwa saat itu korban tidur di kamarnya dan tepat jam 2 tengah malam TS masuk dan memulai aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.

Setelah TS puas melampiaskan nafsu bejatnya itu, TS kembali ke kamarnya, berselang dua hari hal serupa juga di lakukan TS kepada korban sampai lima kali di bulan januari 2020 silam.

Tak lama kemudian, karena sudah tak tahan dengan kelakukan bejat Ayah Kandungnya, korban kabur dari rumah TS dan menujuh ke rumah Ibunya di Kecamatan Morotai Selatan Barat dan menceritakan perstiwa naas yang menimpah dirinya.

Kasus Setubuhi Anak di bawa umur telah dilaporkan oleh Ibu Kandung korban, ke Polres Pulau Morotai dengan Nomor :LP/34/VII/2020/Polres/SKPT

BRIPTU H. Fokaaya, SH saat menerima laporan dari YG, kepada media, Selasa (11-08-2020) pihaknya menyampaikan bahwa Pelaku akan di proses hukum apapun alasannya.

"jikalupun suka sama suka karena berhubungan kelamin dengan anak di bawa umur itu di larang oleh undang-undang dan anak di lindungi oleh undang"terangnya

Kemudian juga terdapat ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Pelaku telah melanggar pasal 81 UU RI  no.35 tahun 2014 perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.(Oje)

TerPopuler