Pemda Pulau Morotai Merencanakan Pinjaman Uang 200 Miliar -->

Pemda Pulau Morotai Merencanakan Pinjaman Uang 200 Miliar

29 Sep 2020, September 29, 2020
Pasang iklan

Aspirasijabar | Morotai- Tim Banggar Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai gelar rapat dengar pendapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rencana pinjaman Pemerintah Daerah sebesar 200 Meliyar pada bertempat di ruang sidang DPRD Desa Darame selasa, (20/09/2020).

Rapat di pandu langsung oleh Ketua Banggar dan juga sebagai Ketua DPRD Rusminto Pawane, di dampingi oleh wakil Ketua, Judi R. Dadana dan di hadiri oleh anggota serta tim TAPD yang di ketuai sekretaris Daerah Muhammad M. Kharie.

Ketua Banggar DPRD Rusminto Pawane di awal pembukaan mengatakan, DPRD setelah menerima dokumen dari TAPD kemudian di pelajari administrasi pendukungnya terkait pinjiman uang sebesar 200 meliyar itu, telah melakukan rapat Banggar secara internal di rapat itu sesuai kesepakatan terlebih dahulu akan mengkonsultasikan ke BPK Provinsi, selain itu di konsultasikan ke Kemenkuham perwakilan Provinsi Maluku Utara, dan juga akan di konsultasikan ke biro Hukum Provinsi Maluku Utara.

Rasmin Fabanyo menambahkan, kalau kita membaca PP 43 terkait program pemulihan ekonomi ini secara garis besar semacam pemerintah melakukan pemulihan dalam bentuk investasi sehingga ada peminjaman lewat BUMN ada juga di pinjamkan dana lewat Pemerintah Daerah dalam bentuk program.

Sehingga ini bukan kewajiban daerah untuk meminjam kalau kemudian daerah menganggab ini sebagai sebua kebutuhan maka akan di lakukan pinjaman.

Selain itu Dirjen bina keuangan di Kemenkeu menjelaskan ke DPRD seharusnya ini juga sudah ada program pemerintah barulah di lakukan pinjaman namun, yang terjadi di Pulau Morotai adalah program baru yang sebesar 94 meliyar sehingga kalau ada program baru itu namanya cita-cita bukan program.

Oleh karena itu dengan 39 cita-cita yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD dalam rangka persetujuan mendahului APBDP maka kita akan di konsultasikan dasar hukumnya atau regulasinya.

Kalau terkait dengan kebutuhan pinjaman kita berkonsultasi dengan BPKP dan BPK Provinsi Maluku Utara kita tidak mau gegaba mengambil keputusan karena, sekali ini bukan kewajiban pemerintah Daerah sehingga perlu di berikan waktu ke pemerintah DPRD untuk melakukan pengkajian dan pendalaman usulan yang di lakukan Pemda.

Karena, kita tau jelas kalau tidak ada program baru yang mendahului APBD Perubahan kan tampa ada persetujuan DPRD juga sudah selesai. Tapi, ini kan masuk pada APBD baik perubahan maupun induk sehingga dengan dasar itu kami akan lebih dulu berkonsultasi karena, memiliki konsekuensi hukum sehingga harus di maklumi oleh Pemda.

Sementara Judi R. Dadana menambahkan karena, persoalan ini sudah di lakukan rapat secara internal sehingga perlu juga di konsultasikan DPRD sehingga mendapat penjelasan yang lebih detail agar kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Daerah dan DPRD tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.

Sementara Kadis Keuangan M. Umar Ali. Mengatakan karena, itu keputusan DPRD untuk konsultasi maka kami tidak lagi menjelaskan dokumen yang ada namun, kami terus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan bila ada kekurangan kita segerah lengkapi dan akan kita berikan ke DPRD ketika di minta.(oje)

TerPopuler