WASPADA PILKADA DAN PANDEMI, Ketua KPK Firli Bahuri ; Banyak Modus Usaha Jahat Mengais Rezeki Haram Catut Nama KPK -->

WASPADA PILKADA DAN PANDEMI, Ketua KPK Firli Bahuri ; Banyak Modus Usaha Jahat Mengais Rezeki Haram Catut Nama KPK

17 Sep 2020, September 17, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | JAKARTA- Akhir-akhir ini, tidak sedikit laporan dan informasi yang diterima KPK terkait kajahatan pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencatut nama KPK disejumlah daerah seperti di Bengkulu (Bulan Januari), Bireuen Aceh (Bulan Juli) dan terbaru terjadi di Ciamis Jawa Barat (Bulan Agustus).

Modus operandi yang mereka lakukan yaitu menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah didaerah yang diduga 'bermain' dalam proyek pembangunan di wilayahnya, atau pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara. Ujar ketua KPK Firli Bahuri, kamis 17/09/20 di Jakarta.

Firli juga menuturkan bahwa banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki serta menjaga nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi, berani melawan 'KPK palsu' dan melaporkan mereka ke petugas kepolisian, sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap.

Akan tetapi, tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi 'sapi perah' petugas KPK gadungan, sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara didaerah, terangnya.

Memang benar istilah Bang Napi kata Ketua KPK Firli Bahuri "kejahatan bukan hanya karena ada niat pelaku tetapi juga karena ada kesempatan" dimana pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan pilkada serentak 2020 dan pandemi Covid 19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan 'usaha jahatnya'.

Untuk itu Ketua KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur p.

TerPopuler