Dampak Keterlambatan Penyelesaian Program Sertifikat PTSL Hambat Terhadap Pembayaran Pajak dan Isu Negatif Politik 2021Garut -->

Dampak Keterlambatan Penyelesaian Program Sertifikat PTSL Hambat Terhadap Pembayaran Pajak dan Isu Negatif Politik 2021Garut

3 Okt 2020, Oktober 03, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | Garut-Keterlambatan penyelesaian program Pendfataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tiap desa membuat  masyarakat  bertanya-tanya kapankah berkas yang sudah diberikan kepada Pokmas tiap Desa, kami sudah bayar tetapi sertifikatnya belum kunjung kami terima, ungkap salah satu  warga yang ada di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Jum'at  02/10/2020.

Pantauan awak media ke Desa - Desa yang dimintai keterangan antara lain Desa Dangder, Desa Karyasari, Desa Sukaratu, Desa Sukamukti, Desa  Bagendit, Desa Banyuresmi, Desa Sukalaksana, Desa Sukakarya dan juga sebagai Desa pembanding Desa Wanasari Kecamatan Wanaraja dan  Desa Sukamulya Kecamatan Pangatikan.

Salah satu Kepala Desa di kecamatan Banyuresmi yang mendapatkan penghargaan dari kementriaan keuangan RI Direktorat jenderal pajak (djp) KPP Kabupaten Garut pembayaran pajak terbaik Tahun 2019 dikabupaten Garut adalah  Desa Banyuresmi sesuai No NPWP. 00.707.225.9-443.000. Namun Tahun ini  anjlok 70%. dengan berbagai alasan  ungkap Kepala Desa Banyuresmi.

Kepala Desa Banyuresmi Ahmad Hidayat memaparkan  terkait anjloknya pembayaran pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Desa Banyuresmi ada kaitannya dengan sangsi warga pembuat sertifikat tanah terhadap Desa, itu yang Saya tangkap dan laporan-laporan dari petugas  pengambil pajak, dan juga menjadi setigma negatif bagi Saya sebagai Kepala Desa di Tahun politik  2021, Ujarnya.

Lanjut Ahmad menjelaskan Desa Banyuresmi memiliki Kouta  penawaran untuk 1,800 bidang, dan hasil ukur mencapai 3.000 Bidang. Adapun berkas yang sudah masuk ke pihak BPN berjumlah 1.600 bidang. Sertifikat tanah yang sudah selesai cetak dan telah diserahkan kepada warga masyarakat berjumlah 870 sertifikat, sisanya masih ada 730 bidang tanah yang belum selesai sertifikatnya, dan berkasnya pun masih berda di BPN Garut. Tutrnya.

Kami Pemerintah Desa Banyuresmi mengucapkan terima kasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelesaikan sertifikat tanah secara bertahap untuk 870 sertifikat. Selain itu Kami berharap dan mendorong kepada pihak BPN untuk segera menyelesaikan semua berkas yang 730  bidang  selesai di tahun 2020 ini, karena warga masyarakat selalu menunggu, dan terus menanyakan serta memberi sangsi tidak akan membayar pajak  bila sertifikat belum selesai. Maka dari itu pihak BPN Kabupaten Garut dapat memperhatikan pemerintah Desa Banyuresmi yang dulu telah gebayar  melaksanakan sosialisasi di gedung Arion sehingga masyarakat sampai saat ini menunggu kepastian, Pungkasnya.

Tim Pokmas program PTSL Desa Banyuresmi Sopian, Yudi, Iman, Sudana, Apep, Pandi, Asep Rahmat, Ahmad Sopa, Ahmad Zaeni Dahlan, Jajang Suherman, Jajang, Dadan, Enggang.

"Ketika untuk konfirmasi ke pihak BPN sekitar pukul 14.00 WIB,  ditanggapi pihak satuan pengamanan maaf pak kantornya sudah tutup tadi pukul 12.00 WIB. Terlihat dalam pintu masuk terpasang pampelet Pengumuman dengan isi surat yang bertuliskan TTD Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Hayu Susilo, SE. M.M tetapi tidak dibumbuhi cap basah"

Adapaun isi surat tersebut memperhatikan surat dari Sekretariat  Jenderal nomor KP. 06/2399-100. 2/IX/2020 tanggal 17 september perihal monitoring percepatan surat edaran Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12/ SE- 100. KP. 03/IX/ 2020. Surat edaran Bupati Garut Nomor 188.34/ BKD tanggal 4 Juni 2020 tentang pedoman pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus covid-19, maka dengan ini kami kantor pertahanan Kabupaten Garut memberitahukan hal-hal sebagai berikut:

Pembatasan jam pelayanan terhitung mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan waktu yang yang ditetapkan kemudian yaitu pukul 08.00 sampai dengan 12.00. WIB. Pemohon yang datang kekantor pertanahan kabupaten Garut wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

(Beni)

TerPopuler