-->

Notification

×

Iklan

Kodim 1514/Morotai Turun Tangan Tertibkan Tambang Ilegal

16 Mei 2026 | Mei 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-16T04:36:52Z





Aspirasi Jabar ||  Morotai - Kodim 1514/Morotai bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Desa Totodoku dan Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai,  Sabtu. (16/5/2026).


Penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIT sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pulau Morotai.


Dalam kegiatan tersebut, turut terlibat personel Kodim 1514/Morotai, anggota Subdenpom Tobelo serta Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai.


Komandan Kodim 1514/Morotai menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi dan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


“Setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi agar tidak merusak lingkungan dan merugikan kepentingan umum,” ujarnya.


Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi serta kelestarian lingkungan hidup.


Aktivitas galian C seperti penambangan pasir, batu dan tanah urug tanpa izin resmi disebut masuk dalam kategori illegal mining atau pertambangan ilegal.


Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat merugikan daerah dari sisi pendapatan serta memicu kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan.


Kodim 1514/Morotai menyebut langkah penertiban tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan TNI, dalam hal ini Pangdam XV/Pattimura, untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.


“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta melengkapi seluruh izin sebelum melakukan aktivitas penambangan,” katanya.


Kodim juga memastikan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan dilakukan secara berkala guna mencegah adanya kegiatan serupa kembali beroperasi di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.


Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pengelolaan lingkungan dan aktivitas pertambangan.


Jurnalis : Oje


Editor     : Asp. SP. 



×
Berita Terbaru Update