Aspirasi Jabar || JAKARTA - Dugaan praktik lepas tangkap dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah warga melaporkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses hukum yang seharusnya dilakukan secara tegas dan sesuai aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat. (8/5/2026), malam, aparat Polres Jakpus dikabarkan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F.
Penangkapan itu terjadi di parkiran gedung PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, di Jl. Gatot Subroto Kav 54, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari operasi tersebut, polisi disebut menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi alias Inex atau methylene dioxy meth amphetamine
(MDMA) sebanyak 10 butir.
Namun, menurut laporan masyarakat dan sumber internal, para terduga pelaku tersebut diduga dilepaskan kembali pada Sabtu. (9/5/2026). malam, tanpa kejelasan status hukum maupun proses penyidikan lanjutan.
Selain itu, beredar dugaan bahwa terdapat transaksi sejumlah uang yang diduga mencapai Rp.120 juta. melalui perantara Rehab Cakra Sehati untuk memengaruhi proses hukum.
Dugaan ini memunculkan keprihatinan publik dan memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP. Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, sepengetahuan dirinya bahwa F diamankan oleh unit 3.
"Sepengetahuan saya, F diamankan oleh unit 3. Dan dari pendalaman, barang bukti yang diamankan masih di bawah SEMA, tindak lanjut sesuai aturan untuk perkara di bawah SEMA, kami arahkan ke rehab," ungkap. Wisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa. (12/5/2026).
"Nanti coba konfirmasi lanjut ke Kanit 3," sambungnya.
Sementara itu, seorang karyawan Rehab Cakra Sehati, Maruf menyampaikan, bahwa pihaknya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.
"Saya udah berenti kerja di situ 6 bulan yang lalu bang maaf," katanya.
"Kerangka Hukum: Barang Bukti 2,5 hingga 3,5 Gram Termasuk Kategori Berat".
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, kepemilikan ekstasi (inex/MDMA) lebih dari 1 gram termasuk tindak pidana berat.
Dalam Pasal 112 ayat (2) disebutkan, penguasaan ekstasi lebih dari 1 gram dapat dipidana penjara 4–12 tahun dengan denda, Rp.800 juta, hingga Rp. 8 miliar.
Sementara Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa jika berat melebihi 5 gram, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp.10 miliar.
Dengan demikian, barang bukti seberat 2,5 hingga 3,5 gram semestinya diproses secara hukum sesuai ketentuan dan tidak dapat dikategorikan ringan.
"Pendapat Hukum : Penanganan Kasus Narkoba Harus Transparan".
Praktisi hukum, Syamsul Jahidin menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba tidak boleh dilakukan secara tertutup.
"Kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2,5 hingga 3,5 gram harus ditangani secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan proses hukum," ujarnya. kepada wartawan, Kamis. (14/5/2026).
Syamsul menambahkan, apabila dugaan praktik lepas tangkap atau transaksi uang benar terjadi, maka Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri), Bidang Humas, dan Ombudsman Republik Indonesia perlu melakukan investigasi menyeluruh.
"Kasus ini harus diungkap secara terbuka agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegasnya.
"Dorongan Evaluasi dan Pemeriksaan Internal".
Kasus ini memunculkan desakan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat untuk melakukan evaluasi dan audit etik terhadap anggota yang diduga terlibat.
Pemeriksaan internal menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas penegakan hukum.
"Kapolres Jakarta Pusat Belum Beri Klarifikasi".
Redaksi telah mencoba menghubungi Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut, sesuai fungsi kontrol sosial dan pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Polres Jakarta Pusat meski permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. ( Tim).
