Kegiatan Agenda Satgas TMMD Ke 109 Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Tentang Sosialisasi Lingkungan Hidup & Pengendalian Kerusakan Hutan -->

Kegiatan Agenda Satgas TMMD Ke 109 Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Tentang Sosialisasi Lingkungan Hidup & Pengendalian Kerusakan Hutan

16 Okt 2020, Oktober 16, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | Tasikmalaya- Satgas TMMD Ke 109 Kodim 0612 Tasikmalaya menggelar Kegiatan sosialisasi Lingkungan hidup dan Pengendalian dan kerusakan hutan sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di Aula desa Mekarsari kecamatan Kadipaten kabupaten Tasikmalaya. 

Hadir dalam sosialisasi tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Bapak Endang Syahfrudin, dari Dinas Balai Kehutanan Bapak Iding Supriatna S,HUT. MSI selaku kasi pengelolaan DAS dan pemberdayaan masyarakat, serta hadir juga para masyarakat, para kepala dusun, petani dan perangkat desa Mekarsari.

Dalam acara sosialisasi tersebut pemberian materi langsung disampaikan oleh Bapak Endang  Syahfrudin dan Bapak Iding Supriatna S,HUT. MSI, sehingga materi yang diberikan dapat tersampaikan secara detail dan jelas bagi para warga atau masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi.

Usai kegiatan acara sosialisasi, menurut Bapak Endang menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi dan bekerjasama dengan Satgas TMMD ke 109 Kodim 0612 Tasikmalaya Supaya masyarakat ditanamkan sifat peduli akan sampah dan tidak membuang sampah sembarangan yang akan berdampak negatif. Ucapnya 
Bapak Endang juga menerangkan, dampak negatif yang akan ditimbulkan yaitu dapat mengakibatkan banjir bandang, dapat menimbulkan segala penyakit, dan dapat mengurangi pemandangan di tempat tertentu sehingga ketika masyarakat peduli akan sampah maka dapat menjadikan desa mandiri yang mampu mengelola sampahnya sendiri untuk meningkatkan kualitas hidup, lingkungan sehat, dan perekonomian masyarakat melaluli prinsip dasar pengelolahan sampah untuk mendukung tercapainya target pengurangan dan penanganan sampah nasional. Terangnya 

Ditempat yang sama menurut Bapak Iding Supriatna, S. HUT, M. Si  juga menyampaikan ini merupakan kesempatan bagi kami dalam mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat desa bisa mengerti tentang hutan serta difinisinya , dan tidak seolah - olah inisiatif pengelolaan hutan semaunya sendiri. Ucapnya 

"Karena hutan berdasarkan statusnya ada 2 yaitu diantaranya Hutan Negara yang artinya hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah serta Hutan Hak yaitu Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas, jadi dengan adanya sosialisasi ini merupakan kesempatan baik bagi kami dan masyarakat memang perlu adanya pemberitahuan gambaran tentang hutan sehingga dapat di lindungi dan di kelola secara baik dan benar sesuai fungsinya." Pungkasnya.

( Red )

TerPopuler