Operasi Yustisi Polsek Panyingkiran Sasar Pelanggar Prokes Bagi Warga Tidak Gunakan Masker -->

Operasi Yustisi Polsek Panyingkiran Sasar Pelanggar Prokes Bagi Warga Tidak Gunakan Masker

29 Okt 2020, Oktober 29, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net - Majalengka, Dalam operasi ini masih ditemukan beberapa warga tidak mengenakan masker maupun pemakaian masker yang salah. Polsek Panyingkiran Polres Majalengka melakukan Operasi Yustisi dengan menyasar pelanggar penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, Kamis (29/10/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka IPTU Suparnanto, mengatakan Pos Yustisi ini diselenggarakan di Jln Raya Siliwangi Panyingkiran tepatnya depan Kantor Kecamatan Panyingkiran sebelah Mapolsek Panyingkiran personil gabungan terdiri Polri 12 anggota, Satpol pp 1 anggota, Instansi lain 2 anggota.

Jajaran seluruh petugas melakukan penertiban terhadap warga yang tidak memakai masker dan tidak benar menggunakan masker. Hasilnya ditemukan beberapa orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker, bahkan ada yang warga berulang kali terjaring dalam Operasi Yustisi ini.

Kebanyakan warga ini beralasan tidak memakai masker karena lupa. Mendapati temuan itu petugas langsung memberikan himbauan, berikan edukasi akan bahaya tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya warga ini diberikan sanksi pilihan, mulai dari push up, bernyanyi lagu wajib Indonesian Raya dan mengucapkan pancasila. Warga ini lantas kebanyakan memilih sanksi hukuman push up, Usai diberikan sanksi polisi juga memberikan masker sebagai upaya pencegahan covid 19.

Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka IPTU Suparnanto, S.H., M.H. mengatakan Operasi Yustisi ini dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan setiap hari, guna mendukung upaya pemutusan pandmei covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker.

Diakui dalam operasi ini pihaknya menemukan sejumlah warga tidak pakai masker, memakai masker tidak sesuai misal di leher, Terkait warga yang tidak memakai masker, polisi tidak melakukan tindakan berupa sanksi denda. Namun hanya himbauan dan sanksi ringan. Teguran lisan 8 orang, Sanksi fisik 3 orang. (Riyana)

TerPopuler