Salah Satu Petugas Tiket wisata Dreamland Yang Mengaku Warga Pribumi Dengan Nada Tegas Merarang Awak media Masuk Ke Area Wisata -->

Salah Satu Petugas Tiket wisata Dreamland Yang Mengaku Warga Pribumi Dengan Nada Tegas Merarang Awak media Masuk Ke Area Wisata

29 Nov 2020, November 29, 2020
Pasang iklan

Dengan Tegas Petugas Tiket wisata Dreamland, Merarang Wartawan Masuk ke Area Wisata Dreamland

Dikutip dari media wartanusa. Aspirasijabar | Kab.Bandung- Cicalengka Berdasarkan belum memiliki ijin dari pihak dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten bandung menutup sementara tempat wisata Dreamland, dengan waktu yang tidak di tentukan.


Terkait hal tersebut beberpa pihak media mencoba mengkofirmasi pihak manager dreamland pada hari minggu 29/11/2020.

Namun sesampainya di tempat masuk lokasi dreamland saat pihak media akan masuk ditanya oleh salah satu penjaga tiket ” Bapak dari mana dan mau bertujuan apa ? Kami dari wartawan mau bertemu sama pak Andre atau manager dreamland (jawab wartawan)”Maaf wartawan dan LSM dilarang masuk ke wilayah Wisata..


Atas perintah atasan Dikarenakan sudah di kaper sama pihak pribumi. Ungkap salah satu pekerja dreamland.

Saat ditanya dari siapa dan atas intruksi siapa penjaga tesebut pun tidak mau memberikan keterangan siapa atasanya yang menyuruhnya”.

Hal yang sama pun di rasakan salah satu wartawan media Suaraindependent.com saat mau masuk di pos penjagaan yang kedua, penjaga dreamland mengatakan “Dari Media Manapun tidak diperbolehkan masuk, karena sudah buat masalah,” ucap petugas jaga ke pada wartawan.

Terkait pelarang kepada media tersebut Mencoba berkonsultasi kepada Ketua umum nasional persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Willson Lalengke, S.pd., M.sc., Ma., Sangat di sayangkan sekali terkait pelarangan peliputan atau menghalang-halangi kinerja wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Wartawan itu di lindungi UU 40 tahun 1999 di setiap melaksanakan tugasnya untuk menjamin kemerdekaan pers, dan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Ungkap Ketum PPWI saat di hubungi media selurenya.

Sandi Friady pimred media jabar.wartanusa.id menambahkan kehadirannya datang ke dreamland untuk menggali informasi terkait di bukanya lagi tempat wisata tersebut, soalnya kan kemarin sempat ada surat penutupan dari dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparbud) bandung dengn no : 556/1210.

Yang di keluarkan tanggal 18 nopember 2020,terkait ijinya yang belum ada… Maka dari itu kita hadir jika memang sudah ada yang berarti pihak pemilik wisata atau investor nya taat aturan.

Bukanya malah menyudutkan media dan menjustifikasi media dengan kata kata media telah membuat masalah di tempat wisata.. itukan sudah sudah mendokrin kita dan media-media lain kita dan rekan rekan pun pasti tidak terima jika media di sebut tukang masalah .. pungkas sandi.

( Itang )

TerPopuler