PEMBAGIAN SARUNG TIDAK MELANGGAR, KANDIDAT SALAM JANGAN DI BULLY ! -->

PEMBAGIAN SARUNG TIDAK MELANGGAR, KANDIDAT SALAM JANGAN DI BULLY !

2 Des 2020, Desember 02, 2020
Pasang iklan

Aspirasijabar || Pasangkayu - Hirukpikuk pembagian Sarung oleh sekelompok yang menamakan gerakan pemerhati demokrasi sehat oleh kelompok "Relawan Perubahan" memasuki tahap penyelesaian akhir. Bagaimana tidak, dalam pekan ini Masyarakat Kab. Pasangkayu baik masing masing pendukung Paslon dari 3 (Tiga) Kandidat yang maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu periode 2021 - 2026 seola-olah memunculkan polemik dengan berbagai multi tafsir.


Dikunjungi di Kantor Sekretariat DPD PSI Kab. Pasangkayu, Bro Yaved Nataniel S.Th, MM selaku ketua DPD PSI Kab. Pasangkayu sebagai Partai Pendukung Pasangan SALAM dan sekaligus salah satu Jurubicara Pasangan Saal-Musawir membenarkan akan adanya peristiwa yang cukup menyita perhatian itu. 

Ia menuturkan bahwa "langka yang diambil oleh BAWASLU Kab. Pasangkayu merupakan solusi yang tepat agar persoalan pembagian Sarung itu jelas apakah "masuk" dalam bagian pelangggaran PEMILUKADA atau "tidak". Ia menambahkan bahwa pihaknyapun tidak ingin persoalan ini berlarut larut. Kita membutuhakn penjelasan kongkrit sehingga jika memang ditemuakan adanya pelanggaran maka pembagian Sarung dihentikan secepatnya namun demikian jika sebaliknya pembagian Sarung tidak ditemukan sebagai pelanggaran, maka jangan dilarang-larang" pintanya..

Terkait pembagian Sarung di Wilayah 
Kecamatan Pedongga, kecamatan Bulutaba, Kecamatan Baras dan kecamatan Duripoku. Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi, didampingi Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu terkait pembagian sarung itu tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

"Hal ini juga kami koordinasikan dengan Sentra Gakkumdu pada saat kami meregistrasi laporan ini. Berdasarkan fakta, keterangan saksi, keterangan pihak terlapor dan bukti - bukti yang ada, maka kami sampaikan bahwa laporan terkait pembagian Sarung itu tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran pemilihan," jelas Ardi Trisandi, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 1 Desember.

Olehnya itu "kami akan berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum kami untuk menuntut pihak-pihak terkait yang telah melakukan cyber bullying di media sosial kepada Paslon kami (Pasangan SAAL-MUSAWIR).  Nama-nama yang terindikasi melakukan cyber bullying di media sosial, serta menyebarkan berita hoax sudah dikantongi identitasnya sesuai akunnya sekaligus menjadi barang bukti kami. Termasuk beberapa akun fake yg digunakan. Kami siapkan tuntutan UU ITE pasal 45a ayat (1) dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Ujarnya
Ia menambahkan "Untuk tuntutan pidana pemilu, kami juga akan laporkan beberapa nama yg terindikasi menghalangi kampaye Paslon nomor 1 Saal-Musawir. Sesuai pasal 187 UU 10 tahun 2016 tentang pilkada". tutupnya(Red)

TerPopuler