Seminar Daring Peresmian Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi -->

Seminar Daring Peresmian Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi

14 Des 2020, Desember 14, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | Sumedang- Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peresmian Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga menggelar Seminar Daring (11/12/2020) melalui aplikasi zoom meeting dan siaran langsung akun youtube dengan menghadirkan narasumber pemantik Sekretaris Utama ANRI, Imam Gunarto serta dua narasumber lainnya Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Suharto dan Pakar Sejarah dari Universitas Indonesia, Bondan Kanumoyoso.

Imam Gunarto pada paparannya menjelaskan bahwa ANRI membentuk Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi salah satunya bertujuan untuk memfasilitasi dan mengembangkan agar arsip mudah diakses oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mempelajari praktik pemberantasan korupsi serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.

ANRI juga mengemban amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memberikan kemudahan akses arsip dan informasi mengenai pemberantasan korupsi yang selama ini disimpan dan dikelola ANRI. Pusat studi ini pun lahir dengan adanya dukungan dari KPK.

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Menurut Imam Gunarto, arsip memiliki keterkaitan dengan korupsi, antara lain manajemen arsip dan informasi yang baik dapat menjadi katalis untuk melawan korupsi.

 “Jika kita mengelola arsip dan menerapkan tata kelola yang baik, maka kita memiliki “vaksin” untuk melawan korupsi. Selain itu, arsip juga menyediakan bukti tentang kepatuhan/kesesuaiannya dengan peraturan, sehingga manajemen arsip harus dapat menjamin bukti-bukti tersebut terekam dalam sistem dan dapat diakses setiap kali dibutuhkan,” papar Imam.

Lebih lanjut Suharto memaparkan materi bertema Perkembangan Tindak Pidana Korupsi dari Masa ke Masa melalui Tinjauan Arsip," Menurutnya, praktik korupsi cepat berubah dari waktu ke waktu. 

Oleh karenanya, penting bagi aparat penegak hukum atau masyarakat mencermati kontekstual perubahan praktik korupsi dari waktu ke waktu. Berdasarkan hal ini, para insan kearsipan dapat memetakan atau melakukan pengategorian secara tematik mengenai arsip pemberantasan korupsi. 

Ini tentu dapat menjadi pembelajaran berharga, bagaimana tren praktik korupsi beserta dengan pencegahan dan pemberantasanannya berubah dari waktu ke waktu berdasarkan arsip yang ada. 

“Misalnya saja, pada pameran arsip di Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi ini, dapat dikategorikan praktik korupsi yang ada pada suatu periode adalah penggelapan. 

Kemudian nantinya dapat bergeser pada kegiatan pengadaan barang jasa, jual beli jabatan, dan sebagainya. Melalui hal ini, arsip juga turut memberikan pembelajaran modus kasus korupsi dari waktu ke waktu. Karena praktik korupsi trennya turut berubah dari seiring perkembangan zaman,” papar Suharto.

Peserta Seminar Daring
Sementara itu Bondan Kanumoyoso membahas materi bertema Praktik Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bondan menjelaskan bahwa korupsi terekam dalam memori kolektif dan menjadi informasi. Korupsi bukanlah bukan fenomena baru, karena juga terjadi pada masa kolonial. 

Bahkan seiring perkembangan waktu, kriteria suatu praktik tergolong korupsi atau bukan semakin jelas pembedanya. Bondan juga menjelaskan secara singkat praktik korupsi yang terjadi mulai dari masa VOC hingga reformasi.

Bondan pun menjelaskan bahwa korupsi merupakan fenomena yang memiliki akar sejarah panjang, masalah kompleks, sehingga perlu dibahas kompleks dan komprehensif. Akarnya tak lain lemahnya integritas dari pemangku kepentingan, terbukanya kesempatan dan minimalnya pengawasan. 

Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah pencegahan dari mulai penerapan kurikulum sekolah sampai dengan perguruan tinggi, sehingga nilai-nilai anti korupsi dapat diinternalisasi. 

Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan membuka akses terhadap sumber-sumber terkait, termasuk arsip yang berkaitan dengan berbagai tindak korupsi. 

Kiprah ANRI dalam membentuk Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi dapat menjadi sebuah jawaban untuk menghadirkan referensi dan pembelajaran pemberantasan korupsi bagi masyarakat.
 Slide Narasumber

Menutup sesi diskusi, Imam Gunarto pun menegaskan bahwa Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi juga diharapkan dapat menjadi unggulan bagi para peneliti, akademisi, jurnalis, pegiat anti korupsi ataupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi yang terekam dalam arsip khususnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, menjadi suatu konten yang menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu  pembelajaran dan penanaman nilai-nilai anti korupsi di masyarakat.

Red / Agus )



TerPopuler