-->

Notification

×

Iklan

33 pelanggar Prokes terjaring ops Yustisi

14 Jan 2021 | Januari 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-14T15:06:04Z
Aspirasijabat | Jakarta- Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

"Ya, 35 pelanggar terjaring, rinciannya sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (14/01/2021).
Faruk menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya  dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," jelasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat)
×
Berita Terbaru Update