DJ (57) Warga Kranggan Surabaya Patut di KEBIRI Dengan Suntik Kimia -->

DJ (57) Warga Kranggan Surabaya Patut di KEBIRI Dengan Suntik Kimia

28 Jan 2021, Januari 28, 2021
Pasang iklan
Arist Merdeka Sirait Kegua Umum  KOMNAS Perlindungan Anak memberikan Keterangan Pers..

Aspirasijabar | Jakarta- Pelaku merupakan REDIDIS Kejahatan Seksual dan melakukan Serangan Persetubuhan dan nengakibatkan rusaknya alat-alat teproduksi korban

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana KEBIRI  kimia melalui suntik kimia dan pemasangan alat elektronik untuk predator kejahatan seksual terhadap anak, DJ (57) warga Kranggan Surabaya, Jawa Timur pelaku kejahatan sekdual terhadap anak usia 9 tahun  sudah patut dijerat dengan hukuman  tambahan berupa hukuman  Kebiri dengan suntik kimia selama dua tahun setelah pelaku menjalani pidana pokoknya yang diputuskan oleh Pengadilan. 

"Inilah momentum aparatus bagi penegak hukum untuk menerapkan hukuman tambahan bagi para predator dengan suntik kimia, pemasangan chip elektronik serta pengumuman nama predator kejahatan seksual terhadap anak,  kepada publik", demikian disampaikan ARIST MERDEKA SIRAIT Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui kertas rilis yang dibagikan   dari kantornya kepada media Kamis 28/01.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak berharap kepada aparatur penegak hukum dan keadilan untuk tidak mensia-siakan momentum ini untuk menerapkan dan untuk menguji dan menerapkan ketentuan PP 70 Tahun 2020,   tambah Arist.

Mengingat pelaku di tahun 2000  pernah dihukum satu tahun penjara atas kasus persetubuan terhadap anak, maka demikian,  pelaku
merupakan  residivis kejahatan seksual  dan patut mendapat hukumam tambahan berupa KEBIRI dan pemasangaan alat elektronik ditubuh predator, karena unsur tindak pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto PP 70 Tahun 2020 sudah terpenuhi.

Untuk memastikan penegakan hukum dan pelaku dapat dijerat dengan PP 70 Tahun 2020, KOMNAS Perlindungan Anak akan menurunkan TIM Litigasi dan Non-Litigasi untuk mengawal proses penegakn hukum ini. Komnas Perlindungan akan  selalu ADA dalam perkara-perkara anak.

Sumber ( Red )

TerPopuler