Aspirasijabar | Purwakarta-
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sahate Desa Cilingga Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pertanggungjawaban Bumdes tahun anggaran 2020, Jum'at 22/01/2021 bertempat Aula Rapat Desa Cilingga.
Pertanggungjawaban tersebut dihadiri Pengurus Bumdes Sahate Pj Kepala Desa Cilingga Ita Sasmita, Babinsa Desa Cilingga Serka Dandi Braja, Ketua Bamusdes (BPD) Ahmad Sape'i, Ketua LPM Wahyu Mulyono serta dihadiri Pendamping Desa (PD) Kecamatan Darangdan Saepudin, S.Pdi (Sei) bersama 3-orang Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Darangdan, juga dihadiri Perangkat Desa serta Aparat Rt Rw seDesa Cilingga.
Pj Kades Cilingga Ita Sasmita dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh penghadir untuk memperhatikan pejabaran LPJ Bumdes Sahate tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh
Direktur Bumdes Sahate nanti, mudah mudahan saja Bumdes Sahate ini bisa menggali potensi desa, Alhamdulillah Bumdes Sahate terbaik SeKecamatan Darangdan, semoga ditahun ini 2021 lebih meningkat dalam segalanya. "Imbuh Ita Sasmita"
Direktur Bumdes Sahate Desa Cilingga Dedeh Raudatul Janah dalam penyampaian pertanggungjawabannya, tentang
Pendapatan dan Pengeluaran dan Laba keuangan Bumdes Sahate tahun anggaran 2020, yaitu "Pendapatan yang terhitung dari 6-pos pendapatan sebesar Rp. 137.001.925,- kemudian
Pengeluaran yang terhitung dari 5-pos pengeluaran sebesar Rp. 68.678.525,- dan
Laba Rp. 68.325.400,- "Jelas Dedeh Raudatul Janah"
Kedepan Bumdes Sahate insa allah sesuai apa yang disampaikan 5-orang narasumber, yakni Pj Kepala Desa Cilingga Ita Sasmita, Babinsa Desa Cilingga Serka Dandi Braja, Tokoh masyarakat Hm.Ade Mulyana, Ketua Bamusdes Ahmad Sape'i, juga Ketua LPM Wahyu Mulyono,
Bumdes Sahate rencana kedepan akan mencoba membangun unit unit usaha untuk meningkatkan pendapatan dan tentunya juga menaikan Pendapatan Asli Desa (PAD). "Paparnya"
Juga Bumdes Sahate bertujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, juga rencana mengembangkan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga, maka untuk itu kami berharap kepada aparat Rt Rw bekerja samanya. "Jelasnya"
Begitu juga menurut Saepudin Sei selaku PD Kecamatan Darangdan, bahwa BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.
Dasar hukum untuk dapat menjalankan kegiatan usaha BUMDes,-UU Nomor-32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes, kemudian Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor-4 tahun 2015 tentang pendirian penguasaan, pengelolaan dan pembubaran BUMDes tersebut.
Lanjut Sei kami angkat jempol Bumdes Sahate Desa Cilingga terbaik SeKecamatan Darangdan. "Pungkas Saepudin Sei"
Penulis: ( Bah )