Aspirasijabar | Purwakarta-
Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Rencana Pembentuka Pengurus BUMDesa Bersama yang di pandu oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Darangdan bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Darangdan bertempat di Gedung Serba Guna Desa Linggamukti, Rabu 27/01/2021.
Berlangsungnya acara tersebut selain menerapkan protokol kesehatan Covid-19 juga dihadiri Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan, bersama H.Usman Suryaman, S.Pd.MM.Pd Kasi PMD Kecamatan Darangdan dan Nana Suhana Kasi Ekbang Kecamatan Darangdan, Pendamping Desa Kecamatan Darangdan Saepudin, S.Pdi bersama tiga orang Pendamping Lokal Desa Kecamatan Darangdan dan empat orang dari Patriot Desa Jabar,
turut hadir Ketua Apdesi Kecamatan Darangdan Budi Sahbudin serta para Kepala Desa dan yang mewakilinya.
Penjelasan tiga (3) orang narasumber yakni Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan, H.Usman Suryaman, S.Pd.MM.Pd Kasi PMD Kecamatan Darangdan, dan Saepudin, S.Pdi Pendamping Desa Kecamatan Darangdan bahwa pemerintah memberi peluang kepada desa-desa untuk membentuk BUMDesa Bersama disamping BUMdes yang dibebentuk oleh masing-masing Desa.
Sebagaimana UU. Nomor.6/2014 tentang Desa secara eksplisit menyatakan bahwa BUMDesa dapat dibentuk oleh satu desa atau kerjasama beberapa desa membentuk satu BUMDesa.
Sebagaimana pasal 92 ayat 6 dalam pelayanan usaha antatar desa, BUMDesa yang merupakan milik dua desa atau lebih.
BUMDesa Bersama dapat dinyatakan sebagai Badan Usaha yang dibentuk oleh dua desa atau lebih, yang seluruh atau sebagian besar modal nya dimiliki oleh dua desa atau lebih.
BUMDesa Bersama dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Kata Saepudin, S.Pdi menyebut
Rencana Pembentukan Pengurus BUMDesa Bersama telah disepakati oleh para Kepala seKecamatan Darangdan, akan tetapi pelaksanaannya setelah dilaksanakannya Pilkades serentak tahun ini 2021. "Pungkasnya"
Sumber : ( Bah )